PELAJARAN

Minggu, 28 Agustus 2016

TATA CARA DAN NIAT SHALAT KHUSUF




Tata Cara Mengerjakan Shalat Gerhana Bulan dan Gerhana Matahari :
·         Yang Pertama : Shalat 2 raka’at sebagaimana shalat biasanya, boleh kita melaksanakannya sendiri-sendiri, atau mungkin lebih utama jika kita melaksanakannya secara berjama’ah
  • Yang Kedua : Shalat 2 raka’at dengan 4 kali rukuk, dan juga 4 kali sujud, yaitu pada raka’at pertama (sesudah rukuk dan i’tidal) kita membaca surat Al-Fatihah lagi, selanjutnya kita terus melakukan rukuk sekali lagi dan i’tidal, kemudian kita terus sujud selnjutnya sebagaimana biasa. Dan pada raka’at kedua juga kita lakukan seperti halnya pada raka’at yang pertama. Jadi dengan demikian shalat Gerhana tersebut seluruhnya berjumlah 4 rukuk, 4 fatihah dan 4 sujud.

Niat Shalat Gerhana Bulan atau Gerhana Matahari :
·         Gerhana Bulan

أُصَلِّيْ سُنَّةَ لِخُسُوْفِ الْقَمَرِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى

“ Ushallii Sunnatal Khusuufil-Qomari Rak’ataini Lillahi Ta’alaa ”
Artinya : “ Saya niat melaksanakan shalat sunnah Gerhana Bulan dua rakaat karena Allah ta’ala ”
·         Gerhana Matahari

أُصَلِّيْ سُنَّةَ لِكُسُوْفِ الشَّمسِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى

                 “ Ushallii Sunnatal Kusuufis-Syamsi Rak’ataini Lillahi Ta’alaa ”
Artinya : “ Aku niat melaksanakan shalat sunnah Gerhana Matahari dua rakaat karena Allah ta’ala ”

NB.: Sebaiknya didalam melaksanakan Shalat Gerhadan Bulan, Bacaan fatihah dan juga bacaan surat dalam shalat tersebut dinyaringkan (dikeraskan), sedangkan dalam melaksanakan shalat Gerhana Matahari bacaan tersebut tidak dinyaringkan (tidak dikeraskan). Dan dalam membaca surat disetiap raka’atnya disunahkan pula membaca surat-surat yang panjang.

Sabtu, 27 Agustus 2016

MAKALAH "PERBEDAAN PASAR PRIMER DENGAN PASAR SEKUNDER SERTA MEKANISME TRANSAKSINYA"

“PERBEDAAN PASAR PRIMER DENGAN PASAR SEKUNDER SERTA MEKANISME TRANSAKSINYA”

Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata pelajaran Ekonomi

 (LOGO)




            DISUSUN OLEH :
WAHYU EKA HESTININGRUM (27)
XI IIS 3

MADRASAH ALIYAH NEGERI PURWOREJO
TAHUN PELAJARAN 2015/2016







Makalah Ekonomi

“PERBEDAAN PASAR PRIMER DENGAN PASAR SEKUNDER SERTA MEKANISME TRANSAKSINYA”

Disusun oleh : Wahyu Eka Hestiningrum

Setelah diperiksa dan diteliti, maka makalah  ini disahkan pada :

Hari             :
Tanggal        :
Tempat         :


Mengetahui,
Guru Mapel Ekonomi


Endang Sri Wahyuni, S.pd


MOTTO

·             Tiada hari tanpa belajar, tiada hari tanpa prestasi
·             Pendidikan adalah alat yang paling ampuh untuk mengubah dunia
·             Jadilah diri sendiri jangan menjadi orang lain, walaupun dia terlihat lebih baik dari kita
·             Jalan terbaik dalam mencari kawan adalah kita harus belaku sebagai kawan
·             Pengetahuan adalah kekuatan
·             Saya memang tidak dapat menghentikan hujan, tapi hujan tidak akan pernah dapat menghentikan semangat saya.













KATA PENGANTAR

          Puji syukur kehadirat Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, penulis panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada saya, sehingga dapat menyelesaikan makalah tentang “Perbedaan Pasar Primer dengan Pasar Sekunder Serta Mekanisme Transaksinya” ini.
          Penulis sangat bersyukur karena telah menyelesaikan makalah yang menjadi tugas mata pelajaran Ekonomi. Makalah ini telah disusun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu penulis menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
            Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, saran dan kritik yang membangun dari para pembaca yang budiman sangat dibutuhkan untuk penyempurnaan makalah ini kedepannya.Akhir kata penulis kberharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi bagi para pembaca.

 

                                                                             Purworejo, 05 Mei  2016
         

                                                                                      Penyusun








DAFTAR ISI
Halaman Judul.................................................................................................1
Halaman Pengesahan......................................................................................2
Motto................................................................................................................3
Kata Pengantar.................................................................................................4
Daftar Isi...........................................................................................................5
Bab I Pendahuluan
A.   Latar Belakang........................................................................................6
B.    Rumusan Masalah..................................................................................6
C.   Tujuan Penulisan....................................................................................6
D.  Manfaat Penulisan..................................................................................6
E.     Pembatasan Masalah..............................................................................6
F.     Metode Penulisan...................................................................................6
Bab II Landasan Teori......................................................................................7
Bab III Pembahasan
A.   Pengertian Pasar Primer dan Pasar Sekunder...................................10
B.    Perbedaan Pasar Primer dengan Pasar Sekunder..............................12
C.   Mekanisme Transaksi di Pasar Primer dan Pasar Sekunder............15
Bab IV Penutup
A.   Kesimpulan...........................................................................................20
DAFTAR PUSTAKA.........................................................................................21













BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Pada umumnya setiap perusahaan mempunyai keinginan untuk memperluas usahanya, hal ini dilakukan dengan mengadakan ekspansi. Untuk melakukan ekspansi ini perusahaan memerlukan tambahan modal cukup besar. Dalam rangka memenuhi kebutuhan dana  yang cukup besar tersebut, seringkali dana yang diambil dari dalam perusahaan tidak cukup. Pemenuhan dana dapat dilakukan melalui pinjaman utang atau dengan menambah pilihan investasi. Menambah pilihan investasi dilakukan  di pasar modal, dengan cara melakukan emisi saham. Kegiatan menjual saham oleh perusahaan dilakukan oleh perusahaan terbuka. Pasar modal berperan penting bagi pembangunan ekonomi sebagai salah satu sumber pembiayaan eksternal bagi dunia usaha dan wahana investasi bagi masyarakat. Segala  permintaan dan penawaran akan saham-saham perusahaan terbuka terjadi disini. Di tempat ini pulalah para investor dapat melakukan investasi dengan cara pemilikan surat berharga bagi perusahaan.  Menurut UU No. 8 Tahun 1995, Bab I Pasal 1 Butir 13 Tentang Pasar Modal menyebutkan bahwa : “Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.”Pasar modal disini mencakup pasar perdana (  primary market  ) dan pasar sekunder ( secondary market ).

B.           Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian pasar primer dan pasar sekunder ?
2.      Apa perbedaan pasar primer dengan pasar sekunder
3.      Bagaimana tata cara transaksi di pasar primer dan sekunder
C.          Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui apa pengertian dan perbedaan pasar primer dengan pasar sekunder
2.      Mengetahui tata cara transaksi di pasar primer dan pasar sekunder
D.         Manfaat Penulisan
1.      Menambah pengetahuan tentang perbedaan dan tata cara transaksi di pasar primr dan pasar sekunder
2.      Mengasah kemampuan menyusun makalah secara sistematis
E.           Pembatasan Masalah
Agar pembataan masalah ini terarah, maka penulis perlu membatasi masalah yang perlu dibahas. Adapun masalah yang akan penulis bahas yaitu seputar pengertian,perbedaan,dan mekanisme transaksi di pasar primer dan pasar sekunder. Agar hali ini tidak melenceng dari judul makalah.
F.           Metode Penulisan
1.      Study pustaka yaitu metode yang dilkukan dengan cara mengumpulkan buku-buku yang berkaitan dengan penyusunan makalah.
2.      Mencari sumber-sumber di internet.


BAB II
LANDASAN TEORI

Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi,termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidangkeuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar.Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkanguna memperdagangkan saham-saham, obligasiobligasi, dan jenis surat berharga lainnya denganmemakai jasa para perantara pedagang efek (Sunariyah, 2000 : 4).
Menurut UU No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal, yang dimaksud pasar modal adalah suatupasar yang mempunyai kegiatan melakukan penawaran umum dan perdagangan efek yang melibatkan perusahaan publik serta lembaga yang berkaitan dengan efek.
Menurut Husnan (2003) pasar modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangkapanjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yangditerbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal yang disebutemiten, sehingga mereka berusaha untuk menjual efek-efek di pasar modal. Sedangkan pihak yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan disebut investor.
Dalam transasksi di pasar modal investor dapat langsung meneliti dan menganalisis
keuntungan masing-masing perusahaan yang menawarkan modal. Begitu mereka anggap
menguntungkan dapat langsung membeli dan menjualnya kembali pada saat harga naik dalam
pasar yang sama. Jadi dalam hal ini investor dapat pula menjadi penjual kepada para investor
lainnya.
Penjualan saham (termasuk jenis sekuritas lain) kepada masyarakat dapat dilakukan dengan beberapa cara. Umumnya penjualan dilakukan sesuai dengan jenis ataupun bentuk pasar modal dimana sekuritas tersebut diperjualbelikan.
Jenis–jenis pasar modal tersebut menurut Sunariyah (2003:8), ada beberapa macam, yaitu :
a.         Pasar Perdana (Primary Market)
       Pasar perdana adalah penawaran saham dari perusahaan yang menerbitkan saham (emiten) kepada pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak sebelum saham tersebut diperdagangkan di pasar sekunder. Pengertian tersebut menunjukkan, bahwa pasar perdana merupakan pasar modal yang memperdagangkan saham–saham atau sekuritas lainnya yang dijual untuk pertama kalinya (penawaran umum) sebelum saham tersebut dicatatkan di bursa. Sebelum menawarkan saham dipasar perdana, perusahaan emiten sebelumnya akan mengeluarkan informasi mengenai perusahaan secara detail atau disebut juga dengan prospektus. Prospektus berfungsi untuk memberikan informasi mengenai kondisi perusahaan kepada cara calon investor, sehingga dengan adanya informasi tersebut, maka investor akan bisa mengetahui prospek perusahaan dimasa datang dan selanjutnya tertarik untuk membeli sekuritas yang diterbitkan emiten.
b.     Pasar Sekunder (Secondary Market)
Pasar sekunder didefinisikan sebagai perdagangan saham setelah melewati masa penawaran pada pasar perdana. Jadi pasar sekunder merupakan saham dan sekuritas lain yang diperjualbelikan secara luas, setelah melalui masa penjualan di pasar perdana. Harga saham dipasar sekunder ditentukan oleh permintaan dan penawaran antara pembeli dan penjual. Besarnya permintaan dan penawaran dipengaruhi oleh dua faktor yaitu, faktor internal dan faktor eksternal. Perdagangan pasar sekunder, bisa dibandingkan dengan perdagangan pasar perdana mempunyai volume perdagangan yang jauh lebih besar. Dapat disimpulkan bahwa pasar sekunder merupakan pasar yang memperdagangkan saham sesudah melewati pasar perdana sehingga hasil penjualan saham disini biasanya tidak lagi masuk ke dalam modal perusahaan, melainkan masuk kedalam kas para pemegang saham yang bersangkutan.
c.         Pasar Ketiga (Third Market)
Pasar ketiga adalah tempat perdagangan saham atau sekuritas lain diluar bursa (over the counter market). Bursa paralel merupakan suatu sistem perdagangan efek yang terorganisasi diluar bursa efek resmi, dalam bentuk pasar sekunder yang diatur dan dilaksanakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek dengan diawasi dan dibina oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Jadi dalam pasar ketiga ini tidak memiliki pusat lokasi perdagangan yang dinamakan floor trading (lantai bursa). Operasi yang ada di pasar ketiga berupa pemusatan informasi yang disebut “trading information”. Informasi yang diberikan meliputi harga saham, jumlah transaksi, dan keterangan lainnya mengenai surat berharga yang bersangkutan.
d.        Pasar Keempat (Fourth Market)
Pasar keempat merupakan bentuk perdagangan efek antar pemodal atau dengan kata lain pengalihan saham dari suatu pemegang saham ke pemegang saham lainnya tanpa melalui perantara pedagang efek. Bentuk transaksi dalam perdagangan semacam ini biasanya dilakukan dalam jumlah yang relatif besar (block sale). Meskipun transaksi pengalihan saham tersebut terjadi secara langsung antara pemodal yang satu dengan pemodal yang lain, mekanisme kerja dalam pasar modal menghendaki pelaporan terhadap transaksi block sale tersebut kepada bursa efek secara terbuka.

      Selain itu menurut Sunariyah (2003:15), pasar modal dapat pula diklasifikasikan menurut proses penyelenggaraan transaksi perdagangan. Ditinjau dari proses penyelenggaraan transaksi pasar modal terdiri dari tiga katagori pasar, yaitu :
a)        Pasar Spot
            Pasar Spot adalah bentuk pasar keuangan yang memperdagangkan sekuritas atau jasa keuangan untuk diserah-terimakan secara spontan. Artinya, jika seseorang membeli suatu jasa–jasa finansial, maka pada saat itu juga akan menerima jasa yang dibeli tersebut. Meskipun serah terima sekuritas atau jasa keuangan tidak dapat dilakukan segera, yang dipentingkan adalah proses transaksi tersebut menunjukkan saat terjadinya perpindahan kekayaan diantara kedua belah pihak.
b)        Pasar Futures Atau Forward
Pasar futures adalah pasar keuangan dimana sekuritas atau jasa keuangan yang akan diselesaikan pada kemudian hari atau beberapa waktu sesuai dengan ketentuan. Proses transaksi memuat kesepakatan saat terjadinya transaksi dan saat penyerahan harus dilakukan. Dengan demikian perpindahan kekayaan dalam transaksi semacam ini memerlukan jangka waktu tertentu dengan kata lain harga transaksi ditentukan hari ini, sedangkan penyerahan barang akan dilakukan dimasa yang akan datang.
c)        Pasar Opsi
Pasar opsi merupakan pasar keuangan yang memperdagangkan hal untuk menentukan pilihan terhadap saham atau obligasi. Pilihan tersebut adalah persetujuan atau kontrak hal pemegang saham untuk membeli atau menjual dalam waktu tertentu diantara entitas yang melakukan kontrak terhadap opsi yang diperjualbelikan. Hak opsi harus menegaskan dalam kontrak bahwa kesempatan hanya dapat digunakan dalam periode waktu tertentu.

Fungsi Pasar Modal
1. Sebagai Sumber Penghimpun Dana
Kebutuhan dana perusahaan bisa dipenuhhi dari berbagai sumber pembiayaan. Salah satu sumber dan yang bisa dimanfaatkan oleh perusahaan adalah pasar modal selain system perbankan yang selama ini dikenal sebagai media perantara keuangan secara konvensional. Ada beberapa keterbatasan apabila perusahaan memanfaatkan bank sebagai sumber dana. Keterbatasan tersebut adalah jumlah dana yang bisa ditarik dari perbankan terbatas, karena pada industri perbankan dikenal dengan adanya legal lending limit atau batas maksimal pemberian kredit (BMPK). Sehingga bila perusahaan ingin menggalang dana yang jumlahnya relatif besar akan terlambat dengan aturan perbankan tersebut. Oleh karena itu perusahaan bisa masuk ke pasar modal untuk menggalang dan yang besarnya sesuai dengan yang diharapkan tanpa adanya batasan besarnya dana.

2. Sebagai Sarana Investasi
Pada umumnya perusahaan yang menjual surat berharga (saham atau obligasi) ke pasar modal adalah perusahaan yang sudah mempunyai reputasi bisnis yang baik dan kredibel, sehingga efek efek yang dikeluarkan akan laku dijualbelikan di bursa. Sementara, pemilik dana atau investor jika tidak ada pilihan lain mereka akan menginvestasikan pada perbankan yang notabene mempunyai tingkat keuntungan yang relative kecil. Dengan adanya surat berharga yang mudah dijualbelikan, maka bagi investor merupakan alternatif instrumen investasi. Investasi di pasar modal lebih fleksibel, sebab setiap investor bisa dengan mudah memindahkan dananya dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya atau dari satu industri ke industri lainnya. Oleh Karena itu pasar modal sebagai salah satu alternatif instrumen penempatan dana bagi investor selain di perbankan atau investasi langsung lainnya.

3. Pemerataan Pendapatan
Pada dasarnya apabila perusahaan tidak melakukan go public, pemilik perusahaan terbatas pada personal-personal pendiri perusahaan yang bersangkutan. Dengan go public-nya perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk ikut serta memiliki perusahaan tersebut. Dengan demikian akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ikut menikmati keuntungan dari perusahaan berupa bagian keuntungan atau deviden, sehingga semula hanya dinikmati oleh masyarakat artinya ada pemerataan pendapatan kepada masyarakat.

4. Sebagai Pendorong Investasi
Sudah merupakan kewajiban pemerintahan untuk memajukan pembangunan dan perekonomian negaranya. Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan memajukan pembangunan membutuhkan investasi besar. Pemerintah tidak akan mampu untuk melakukan investasi sendiri tanpa dibantu oleh pihak swasta nasional dan asing. Untuk mendorong agar pihak swasta dan asing mau melakukan investasi baik secara langsung maupun tidak langsung, pemerintah harus mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi mereka. Salah satu iklim investasi yang kondusif adalah likuidnya pasar modal. Semakin baik pasar modal, semakin banyak perusahaan yang akan masuk ke pasar modal dan semakin banyak investor baik nasional maupun asing yang bersedia menginvestasikan dananya ke Indonesia melalui pembelian surat berharga di pasar modal.

Keuntungan, Manfaat, Kelemahan, dan Resiko Pasar Modal

Keuntungan Pasar Modal, antara lain:
a. Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
b. Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
c. Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.
Disamping memiliki keutungan pasar modal juga memiliki manfaat, antara lain :
a. Manfaat bagi Investor:
§  Memperoleh deviden bagi pemegang saham
§   Memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham
§  Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi
§   Mempunyai hak suara dalam RUPS
§  Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi
b. Manfaat bagi Emiten:
§  Mendapatkan dana yang lebih besar
§   Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana
§   Memperkecil ketergantungan terhadap bank
§  Besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
§  Tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan
c. Manfaat bagi Pemerintah:
§  Membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan
§  Membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
§   Membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja
Selain memiliki keuntungan dan manfaat, pasar modal memiliki kelemahan, yaitu:
§  Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat di dalamnya.
§   Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
§  Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.


BAB III
PEMBAHASAN

A.  PENGERTIAN PASAR PRIMER DAN PASAR SEKUNDER
A. PASAR PRIMER
 Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan. Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
Pasar perdana merupakan pasar pertama kali satu perusahaan atau calon emiten melakukan penjualan sahamnya kepada masyarakat (public). Pasar perdana ini sangat tenar dengan nama initial public offering atau go public. Dalam pasar perdana ini sesungguhnya hanya ada dua pihak yang melakukan kesepakatan, yakni calon emiten dan penjamin emisinya.
Pasar perdana adalah pasar pertama kali saham ditawarkan ke publik, dan transaksinya bersifat satu arah yakni investor sebagai pembeli atau pemesan dan emiten, melalui penjamin emisi dan agen penjualan, sebagai penjual. Jadi transaksi yang terjadi bukan antara investor dengan investor, melainkan investor dengan emiten. Dalam pasar perdana, investor yang memesan saham akan mendapatkan sesuai dengan sistem penjatahan yang diterapkan oleh pihak penjamin emisi.
Pasar Perdana adalah pasar tempat perusahaan yang baru menerbitkan sekuritas untuk menambah modal perusahaan.
Pasar perdana adalah pasar di mana efek-efek diperdagangkan untuk pertama kalinya, sebelum dicatatkan di Bursa Efek. Di sini, saham dan efek lainnya untuk pertama kalinya ditawarkan kepada investor oleh pihak Penjamin Emisi (Underwriter) melalui Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer) yang bertindak sebagai Agen Penjual saham. Proses ini biasa disebut dengan Penawaran Umum Perdana (Initial Publik Offering/IPO). Karena dalam pasar perdana ini bentuknya masih perikatan jual beli antara kedua pihak — di mana yang banyak berperan adalah penjamin emisi –maka investor publik (masyarakat) yang membeli saham di pasar perdana ini tidak dipungut biaya transaksi. Biaya transaksi baru dikenakan bagi investor yang membeli saham di pasar regular.
Dalam pasar perdana biasanya penawaran pertama yang akan lebih dulu dilayani. Memiliki rekening di perusahaan efek ini juga sangat menguntungkan bagi calon investor saham perdana apalagi jika ternyata perusahaan efek tersebut merupakan penjamin emisi atau agen penjual dari saham calon emiten yang tengah menawarkan sahamnya. Berarti kepastian memperoleh jumlah saham sesuai dengan yang diinginkan peluangnya semakin besar. Beberapa strategi di atas hanyalah sekilas yang bisa dijadikan salah satu acuan investor dalam membeli saham di pasar perdana. Namun jangan lupa dengan faktor-faktor yang tak terduga dalam investasi. Karena faktor diluar dugaan ini yang selalu menjadikan investasi saham menjadi sangat menarik.
Ø    Ciri – Ciri Pasar primer

1)      Harga saham tetap,
2)      Tidak dikenakan komisi,
3)      Hanya untuk pembelian saham,
4)      Pemesanan dilakukan melalui Agen Penjual,
5)      Jangka waktu terbatas.

B.    PASAR SEKUNDER
 Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa. Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.
Pasar Sekunder adalah pasar tempat jual beli saham-saham perusahaan yang telah terbit untuk menambah modal perusahaan dan merupakan pasar di mana efek-efek yang telah dicatatkan di Bursa Efek diperjual-belikan. Pasar Sekunder memberikan kesempatan kepada para investor untuk membeli atau menjual efek-efek yang tercatat di Bursa, setelah terlaksananya penawaran perdana. Di pasar ini, efek-efek diperdagangkan dari satu investor kepada investor lainnya.
Pasar sekunder atau juga dikenal dengan istilah secondary market merupakan pasar keuangan yang digunakan untuk memperdagangkan sekuriti yang telah diterbitkan dalam penawaran umum perdana. Arti lain dari "pasar sekunder" ialah pasar perdagangan barang-barang bekas. Pasar yang terbentuk sesaat setelah penawaran umum perdana seringkali disebut sebagai aftermarket. Pada saat suatu saham terdaftar di suatu bursa efek maka investor dan spekulan dapat dengan mudah melakukan transaksi perdagangan di bursa tersebut.
Pada pasar sekunder, efek diperjual belikan dan berpindah tangan dari seorang investor ke investor lainnya. Pasar sekunder ini sangat likuid dan transparan. Sebelum adanya sistim perdagangan elektronik maka satu-satunya cara untuk menciptakan likuiditas adalah dengan jalan adanya pertemuan yang teratur antara investor dan spekulan . Inilah sesungguhnya yang menjadi awal mula dari bursa efek. Pasar sekunder merupakan tempat diperdagangkannya yang telah dicatatkan di bursa. Dengan kata lain pasar sekunder merupakan pasar dimana investor dapat melakukan jual beli efek setelah efek tersebut dicatatkan di bursa. Jadi pasar sekunder merupakan kelanjutan dari pasar perdana. Dalam pasar sekunder ini, investor bisa membeli saham dengan volume berapa saja sesuai dengan kemampuan keuangannya.

Ø    Fungsi Pasar Sekunder
Pada pasar sekunder, efek diperjualbelikan dan berpindah tangan dari investor keinvestor lainnya. Pasar sekunder ini sangat likuid dan transparan. Pasar sekunder ini sangat penting bagi suatu pasar modal yang modern dan efisien. Pada dasarnya pasar sekunder ini menghubungkan preferensi investor untuk likuiditas dengan preferensi pengguna modal yangingin menggunakan modal tersebut dalam jangka panjang. Dengan dilakukannya sekuritisasi pinjaman atau kepemilikan efek seperti obligasiatau saham maka investor dapat melakukan penjualan haknya secara relativ lebih mudahterutama sekali apabila hak tagih atau hak kepemilkian tersebut dipecah-pecah menjadi nilaiyang relative kecil. Transaksi jual beli bagian kecil dari suatu hak tagih atau hak kepemilikan yang besar inilah yang disebut perdagangan dipasar sekunder. Pada pinjaman tradisional dan kemitraan usaha, investor seolah pula menginginkan suku bunga (atau imbal hasil investasi) yang tinggi. Dengan adanya pasar sekunder ini maka investor dapat dengan mudah mencairkan investasinya dengan cepat apabila terjadi suatu perubahan keadaan.

Ø Tempat terjadinya pasar sekunder berada di dua tempat, yaitu:
1. Bursa Reguler adalah bursa efek resmi, yakni Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.
2. Bursa Pararel (Over the Counter) adalah suatu sistem perdagangan efek yang   terorganisir diluar bursa efek resmi. Pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempattertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.





Ø    Jenis-Jenis Pasar Sekunder
1)               Pasar Reguler
   Karakteristik:
a)     Sistem tawar menawar terus menerus (continuous auction)
b)      Sistem perdagangan dengan LOT:
Satu lot = 500 lembar untuk perusahaan non bank.
Satu lot = 5000 lembar untuk perusahaan bank
c)       Tawar menawar dilakukan dengan skema Multi fraksi
d)     Transaksi yang terjadi berdasarkan prioritas harga dan waktu
e)       Penyelesaian transaksi: T + 4
f)       Harga yang terbentuk sebagai dasar perhitungan IHSG.

2)               Pasar Non Reguler
Sistem: Negosiasi
Macam-macam perdagangan:
a)      Block Sale: perdagangan minimal 400 lot (200.000 saham)
b)      Odd Lot: Perdagangan dengan volume kurang dari 1 lot.
c)       Crossing: Perdagangan tutup sendiri, yaitu transaksi jual/beli saham dilakukan oleh satu pialang dengan jumlah dan harga yang sama.

3)               Pasar Tunai
Sistem: negosiasi berdasarkan pembayaran tunai
Ditujukan untuk pialang yang gagal memenuhi kewajiban menyelesaikan transaksi di pasar regular /non reguler.

4)               Pasar Segera
Merupakan pasar perdagangan efek yang dilakukan oleh anggota bursa dan KPEI yang ingin menjual atau membeli efek yang penyelesaiannya dilakukan pada hari bursa berikutnya setelah terjadinya transaksi bursa (T + 1)

B.  PERBEDAAN ANTARA PASAR PRIMER DENGAN PASAR SEKUNDER
                              
1)        Dilihat dari pelaku transaksinya

Ø  Di pasar perdana, transaksinya bersifat satu arah yakni investor sebagai pembeli atau pemesan dan emiten, melalui penjamin emisi dan agen penjualan, sebagai penjual. Jadi transaksi yang terjadi bukan antara investor dengan investor, melainkan investor dengan emiten.
Ø  Sedangkan di pasar sekunder, memberikan kesempatan kepada para investor untuk membeli atau menjual efek-efek yang tercatat di Bursa, setelah terlaksananya penawaran perdana. Di pasar ini, efek-efek diperdagangkan dari satu investor kepada investor lainnya.

2)    Pada pasar perdana, pemesanan efek dilakukan melalui agen penjualan atau penjamin emisi. Sedangkan di pasar sekunder, pemesanan dilakukan melalui anggota bursa (pialang/broker)
Ø  Penawaran Perdana suatu Saham atau Obligasi suatu perusahaan kepada investor publik dilakukan melalui Penjamin Emisi dan Agen Penjual.   Investor yang berminat, dapat memesan Saham atau Obligasi dengan cara menghubungi Penjamin Emisi atau Agen Penjual, dan kemudian mengikuti prosedur penawaran dan pemesanan efek.
Ø  Perusahaan Efek membeli dan/atau menjual efek berdasarkan perintah jual dan/atau perintah beli dari investor. Setiap perusahaan mempunyai karyawan yang disebut sebagai “Wakil Perantara Pedagang Efek”, yang mempunyai wewenang untuk memasukkan semua perintah jual ataupun perintah beli ke dalam sistem perdagangan yang terdapat di Bursa Efek.

3)   Di pasar perdana harga yang telah ditentukan tidak akan berubah. Sedangkan di pasar sekunder, harga berubah—berfluktuasi—sesuai dengan kekuatan supply dan demand.
Ø  Pada umumnya Emiten dalam rangka IPO selalu menunjuk Underwriter untuk menjamin secara penuh (full comitment), oleh karena itu harga saham IPO ditentukan oleh negosiasi antara manajemen Perseroan dengan Underwriter. Harga perdana biasanya ditetapkan berdasarkan jumlah pemesanan terbesar saat book building dilakukan. Misalnya, saat book building volume pemesanan terbesar terjadi pada harga Rp500. Harga pemesanan dengan volume terbesar ini diasumsikan sebagai harga terbaik saat itu. Dengan melihat kondisi pasar saat itu dan target perolehan dana go public, penjamin emisi utama dan emiten akan memutuskan bahwa harga Rp500 sebagai harga perdana penawaran saham.
Ø  Di pasar sekunder, harga berubah—berfluktuasi—sesuai dengan kekuatan supply dan demand, karena bersarnya permintaan dan penawaran ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu;
a) Faktor internal perusahaan, yang berhubungan dengan kebijakan internal pada suatu perusahaan beserta kinerja yang telah dicapai. Hal ini berkaitan dengan hal-hal yang seharusnya dapat dikendalikan oleh manajemen. Misalnya, pendapatan per lembar saham, besaran dividen yang dibagi, kinerja manajemen perusahaan, prospek perusahaan di masa yang akan datang, dan sebagainya.
b) Faktor eksternal perusahaan, yaitu hal-hal di luar kemampuan perusahaanatau di luar kemampuan manajemen untuk mengendalikan. Misalnya, munculnya gejolak politik pada suatu negara.

4)         Transaksi perdagangan di pasar perdana tidak dikenakan komisi, sedangkan pasar sekunder, ada biaya komisi.
Ø  Di pasar perdana ini bentuknya masih perikatan jual beli antara kedua pihak yaitu emiten dan penjamin emisi — di mana yang banyak berperan adalah penjamin emisi –maka investor publik (masyarakat) yang membeli saham di pasar perdana ini tidak dipungut biaya transaksi. Biaya transaksi baru dikenakan bagi investor yang membeli saham di pasar regular.
Ø  Untuk pembelian dan penjualan saham, pemodal harus membayar biaya komisi kepada broker / pialang saham yang melaksanakan pesanan. Artinya besarnya biaya komisi dapat dinegosiasikan dengan pialang / broker dimana pemodal berbisnis saham atau melakukan jual-beli saham. Umumnya untuk transaksi beli pemodal dikenakan fee broker sebesar 0,3% dari nilai transaksi sedangkan untuk transaksi jual dikenakan 0,4% (untuk transaksi jual pemodal masih dikenakan pajak penghasilan atas penjualan saham sebesar 0,1% dari nilai transaksi).

Komponen dari biaya pembelian saham adalah sebagai berikut :
Nilai pembelian saham + komisi pialang saham + PPN 10%
Komponen dari biaya penjualan saham adalah sebagai berikut :
Nilai penjualan saham + komisi pialang + PPN 10% + pajak penghasilan sebesar 0,1%.
Sebagai ilustrasi, misalnya seorang pemodal melakukan transaksi pembelian atas saham XYZ sebanyak 5 (lima) lot dimana harga saham ABC terjadi pada posisi Rp. 3.000 per saham.


Keterangan
Perhitungan
Nilai Uang (Rp.)
Transaksi Beli
5 ‏x 100 saham x Rp. 3,000,
1.500.000,-
Komisi untuk Broker
(‏0,3% ‏dari nilai transaksi)
0,3% ‏x Rp. 1.500.000,-
4.500,-
PPN 10% dari komisi
10% ‏x Rp. 4.500,-
450,-
Biaya Pembelian Saham
4.950,-
Total biaya yang dikeluarkan
1.504.950,-
Sebagai ilustrasi lain, misalnya seorang pemodal melakukan transaksi penjualan atas saham ABC sebanyak 5 (lima) lot dimana harga saham ABC terjadi pada posisi Rp. 3.000 per saham.

Keterangan
Perhitungan
Nilai Uang (Rp.)
Transaksi Beli
5 ‏x 100 saham x Rp. 3,000,
1.500.000,-
Komisi untuk Broker
(‏0,3% ‏dari nilai transaksi)
0,3% ‏x Rp. 1.500.000,-
4.500,-
PPN 10% dari komisi
10% ‏x Rp. 4.500,-
450,-
PPh atas Transaksi Jual
(‏0,1% ‏dari Nilai Transaksi)
0,1% ‏x Rp. 1.500.000,-
1,500,-
Biaya Pembelian Saham
6.450,-
Total biaya yang dikeluarkan
1.493.550,-
5) Pada pasar perdana hanya berlaku pada saat pembelian saham. Di pasar sekunder, bisa terjadi pola jual beli seperti halnya pasar secara umum.
Ø  Di pasar perdana hanya berlaku pada saat pembelian saham, karena investor hanya dapat melakukan pembelian saham yang telah di tawarkan oleh emiten.
Ø  Sedangkan di pasar sekunder, bisa terjadi pola jual beli seperti halnya pasar secara umum karena investor mempunyai kesempatan  untuk membeli atau menjual efek-efek yang tercatat di Bursa. Pada saat suatu saham terdaftar di suatu bursa efek maka investor dan spekulan dapat dengan mudah melakukan transaksi perdagangan di bursa tersebut. Dan di pasar sekunder, efek diperjual belikan dan berpindah tangan dari seorang investor ke investor lainnya.

6)    Dari sudut pandang jangka waktu, pasar perdana memiliki batas waktu, sedangkan pasar sekunder tidak.
Ø  Pasar primer merupakan penawaran saham pertama dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja.
Ø  Pasar Sekunder memberikan kesempatan kepada para investor untuk membeli atau menjual efek-efek yang tercatat di Bursa, setelah terlaksananya penawaran perdana. Jadi, pasar sekunder merupakan kelanjutan dari pasar perdana. Dalam pasar sekunder ini, investor bisa membeli saham dengan volume berapa saja sesuai dengan kemampuan keuangannya.

Tabel Perbedaan antara Pasar Pasar Primer dengan Pasar Sekunder

No
Keterangan
Pasar Primer
Pasar Sekunder
1
Pelaku transaski
Emiten - Investor
Investor – Investor
2
Pemesanan efek melalui
Penjamin Emisi / Agen Penjualan
Anggota Bursa (Pialang/Broker)
3
Harga yang akan di tentukan
Tidak berubah
Berfluktuasi sesuai dengan kekuatan supply dan demand
4
Komisi
Tidak dikenakan
Dikenakan
5
Transaksi
Pembelian
Jual – Beli
6
Jangka Waktu
Ada batasan waktu
Tidak ada









C.  MEKANISME TRANSAKSI DI PASAR PRIMER DAN PASAR SEKUNDER


A.)       TRANSAKSI DI PASAR PRIMER

Ø   Proses Perdagangan pada Pasar Primer

Pada umumnya proses perdagangan saham dan obligasi pada Pasar Primer dapat digambarkan sebagai berikut:

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjidQXhLf7yPpgiP03JnYoEu5B1tRtz_mnZU1ufLNTqPySWPSqKgRaFypBvDoNetTv2ZKP4IfBDroYbfTXvvM5WRWE4xfGOGZbXMRnEivMKJC1VxrzTnY6YmIdoBtX1PJ-j9sL4aLhEY-ih/s400/Mekanisme-Transaksi-di-Bursa-Efek-2552013.jpg

Ø  Prosedur Penawaran dan Pemesanan Efek di Pasar Primer
 Adapun tahap-tahap penawaran efek di pasar perdana sebagai berikut:

a)           Pengumuman dan pendistribusian prospectus
Pengumuman dan pendistribusian prospektus kepada calon peminat, dimaksudkan agar calon
pembeli mengetahui kehendak emiten dan mempelajari tawaran-tawaran dari pihak emiten
dari prospektus yang disebarluaskan. Prospektus hendaknya secara ringkas memuat informasi
dan investor-investor yang harus ada dalam prospektus minimum harus ada sebagai berikut:
tujuan penawaran umum
susunan direksi dan komisaris
masa penawaran
tanggal penjatahan
tanggal pengembalian dana
tanggal pencatatan di bursa
harga saham atau obligasi
penjamin emisi
laporan keuangan ringkas
bidang usaha emiten
nomor dan tanggal emisi
struktur permodalan emiten
Masa pengumuman dan pendistribusian ini, hendaknya diumumkan di media massa.


b)           Masa penawaran
Selanjutnya melakukan penawaran, dimana masa penawaran dilakukan setelah
penyebarluasan prospektus. Jangka waktu minimum 3 hari kerja dan jangka waktu antara
pemberian izin emisi dengan pada saat pencatatan di bursa ditetapkan maksimum 90 hari.
Investor yang hendak memesan efek dilakukan pada masa penawaran di atas dengan cara
mengisi formulir pesanan yang telah disediakan. Formilir pesanan juga hendaknya memuat
informasi yang jelas tentang:
harga saham/obligasi
jumlah saham/obligasi yang dipesan
identitas pemesan
tanggal penjatahan dan pengembalian dana
jumlah uang yang dibayarkan
agen penjual yang dihubungi
tata cara pemesanan
Setelah formulir pesanan, kemudian diisi dan ditandatangani, investor tinggal menyediakan
dana sesuai pesanan formulir pesanan disertai fotocopy Kartu Tanda Pendududk (KTP).

c)            Masa penjatahan
Jika semua pesanan telah dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah melakukan penjatahan.
Penjatahan dilakukan apabila jumlah yang dipesan oleh investor melebihi jumlah yang
disediakan emiten. Masa penjatahan dihitung 12 hari kerja setelah mulai berakhirnya masa
penawaran.

d)           Masa pengembalian
Apabila jumlah yang dipesan oleh investor tidak dapat dipenuhi, maka emiten harus
mengembalikan dana yang tidak dapat dipenuhinya. Batas waktu maksimal 4 hari terhitung
mulai berakhirnya masa penjatahan.

e)            Penyerahan efek
Bagi investor yang sudah memperoleh kepastian memperoleh efek, maka tinggal menunggu
penyerahan efek. Penyerahan efek dilakukan oleh penjamin emisi sesuai pesanan investor
melalui agen penjual. Maksimum masa penyerahan efek 12 hari kerja terhitung mulai tanggal
berakhirnya masa penjatahan.

f)            Pencatatan efek di bursa
Setelah semua proses di atas dilakukan, maka tibalah saatnya efek dicatat di bursa efek.
Pencatatan efek merupakan proses akhir emisi efek di pasar perdana dan secara resmi dapat
diperdagangkan di pasar sekunder.

g)           Pasar sekunder (secondary market)
Pasar sekunder dimulai setelah berakhirnya masa pencatatan di pasar perdana. Dalam pasar
sekunder perdagangan efek terjadi antara pemegang saham dengan calon pemegang saham.
Uang yang berputar di pasar sekunder tidak lagi masuk ke perusahaan yang menerbitkan efek,
akan tetapi berpindah tangan dari satu pemegang ke pemegang saham lainnya.
Bagi pemegang saham yang tujuan utamanya adalah untuk berdagang, maka begitu
berakhirnya pasar perdana dan dibukanya pasar sekunder dapat menjual kembali sahamnya
apabila harganya meningkat. Biasanya pemegang saham yang bertujuan berdagang justru
sudah mengantisipasi kenaikan harga saham yang dipilihnya. Harga saham di pasar sekunder
sangat besar pengaruhnya pada saat dijual di pasar perdana.


B.)        TRANSAKSI DI PASAR SEKUNDER

Ø  Proses perdagangan saham dan obligasi pada pasar sekunder 

 Perusahaan Efek membeli dan/atau menjual efek berdasarkan perintah jual dan/atau perintah beli dari investor. Setiap perusahaan mempunyai karyawan yang disebut sebagai “Wakil Perantara Pedagang Efek”, yang mempunyai wewenang untuk memasukkan semua perintah jual ataupun perintah beli ke dalam sistem perdagangan yang terdapat di Bursa Efek. Bagaimana perintah (order) beli dan perintah (order) jual dari sekian banyak investorbisa cocok (matched)? Mekanisme “matching” (cocok) adalah berdasarkan criteria Prioritas Harga dan Prioritas Waktu.
Prioritas Harga
Artinya, siapapun yang memasukkan order permintaan dengan Harga Beli (Bid Price) yang paling tinggi, akan mendapat prioritas utama untuk dapat “bertemu” dengan siapapun yang memasukkan order penawaran dengan Harga Jual (Offer Price atau Ask Price) yang paling rendah.
Prioritas Waktu
Artinya, siapapun yang memasukkan order beli atau jual lebih dahulu, akan mendapat prioritas pertama untuk dicocokkan (matched) oleh sistem.
Indeks Harga Saham
Indeks Harga Saham adalah indikator harga dari seluruh saham yang tercatat di Bursa Efek. Indeks ini biasanya merefleksikan kondisi Pasar Modal dan kondisi perekonomian sebuah negara secara umum.

Ø    Syarat untuk melakukan jual dan beli di Pasar Sekunder
Investor tidak dapat melakukan transaksi di Bursa Efek secara langsung, melainkan perantara pedagang Efek atau yang lebih umum dikenal sebagai broker atau pialang. Sebelum dapat memanfaatkan jasa pialang, maka terlebih dahulu investor terdaftar sebagai nasabah pada salah satu perusahaan pialang atau Perusahaan Efek. Perusahaan Efek tersebut merupakan anggota dari Bursa Efek. Sebagai gambaran, di BEJ terdaftar atau tercatat lebih dari 100 Perusahaan Efek yang menjadi Anggota Bursa. Anggota Bursa adalah Perusahaan Efek yang memiliki fungsi sebagai perantara pedagang efek atau Perusahaan Efek yang memiliki ijin untuk beroperasi sebagai pialang atau broker.

Ø    Syarat untuk menjadi nasabah di Perusahaan Efek
Menjadi nasabah di Perusahaan Efek, dapat dianalogikan dengan seseorang yang menjadi nasabah di sebuah bank. Sebelum resmi menjadi nasabah, maka seorang investor terlebih dahulu melakukan pembukaan rekening yaitu mengisi formulir; mengisi biodata dan berbagai data lainnya termasuk tujuan investasi dan keadaan keuangan serta keterangan tentang investasi yang akan dilakukan. Di samping mengisi formulir, maka investor juga diminta untuk menyetor sejumlah dana sebagai tanda bahwa investor tersebut memiliki dana yang nantinya dapat digunakan untuk melakukan transaksi. Besarnya dana awal yang disetor, berbeda-beda antara satu perusahaan Efek dengan perusahaan Efek lainnya. Ada Perusahaan Efek yang mewajibkan deposit sebesar Rp 25 juta, Rp 15 juta dan seterusnya, namun ada juga perusahaan Efek yang menentukan persentase dari nilai transaksi misalnya 50% dari nilai transaksi yang akan dilakukan. Ingat, dana awal tersebut tetap merupakan dana milik investor. Investor dapat menjadi nasabah di salah satu atau beberapa Perusahaan Efek (seperti halnya di Bank, seseorang dapat menjadi nasabah di beberapa bank). Untuk dapat melakukan transaksi, maka umumnya ada 2 (dua) cara yang dapat dilakukan investor tersebut, yaitu: 
(1) datang langsung ke kantor perusahaan Efek,
(2) melakukan transaksi dengan menelpon ke kantor perusahaan Efek tersebut.

Ø    Ketentuan dan Prosedur Transaksi
Dalam perdagangan saham pada dasarnya tidak ada batasan minimal dana dalam pembelian saham. Batasan dalam perdagangan saham adalah batasan jumlah lembar minimal yang dikenal dengan istilah satuan perdagangan atau lot. Satuan perdagangan di BEJ adalah 500 saham. Atau dengan kata lain, satu lot sama dengan 500 saham.  
Sebagai contoh, saham ABC harganya Rp 500,- maka transaksi minimal adalah 500 saham dikali Rp 500 sama dengan Rp 250.000. Contoh lain, saham XYZ harganya Rp 200, maka transaksi minimal adalah 500 saham dikali Rp 200 atau sama dengan Rp 100.000. Jadi, intinya tergantung harga masing-masing saham. Semakin mahal harga suatu saham, maka semakin banyak dana yang dibutuhkan untuk transaksi. Seorang investor dapat melakukan transaksi untuk satu atau beberapa saham sekaligus tergantung kebutuhan atau kehendak investor tersebut. Demikian pula jumlah lot untuk masing-masing saham. Jadi, seorang investor dapat saja melakukan transaksi 2 lot untuk saham ABC, 25 lot untuk saham XYZ, 1000 lot untuk saham lainnya, dan seterusnya.
Transaksi Efek diawali dengan order (pesanan) pada saham tertentu dengan harga tertentu. Pesanan tersebut dapat disampaikan baik secara tertulis maupun lewat telepon dan disampaikan kepada petugas di perusahaan Efek. Perlu kita ketahui bersama istilah dealer adalah istilah dari personil perusahaan efek yang berfungsi sebagai penghubung antara nasabah dengan pihak perusahaan efek. Pesanan tersebut harus menyebutkan jumlah yang akan dibeli atau dijual dan dengan menyebutkan harga yang diinginkan. Pialang memasukkan (entry) instruksi tersebut ke dalam sistem komputer perdagangan di BEJ yang disebut JATS atau Jakarta Automated Trading System. Sistem tersebut secara otomatis menggunakan mekanisme tawar menawar secara terus menerus (continuous auction) sehingga untuk pembelian akan didapatkan harga pasar terendah dan sebaliknya untuk aktivitas jual didapatkan harga pasar tertinggi.
Ingat, bahwa perdagangan di Bursa bukan merupakan transaksi cash and carry dimana ketika transaksi terpenuhi maka seseorang dapat memiliki haknya. Dengan kata lain, diperlukan sejumlah waktu untuk menyelesaikan transaksi yang telah terjadi. Berikut skema yang menggambarkan perdagangan saham di BEJ:

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjfv6H9ZisNuQSL-lR1HDC9wKC0U6peEiVVq6yK1Cke3WMM7id_OZJTqszEkh_4CQnmFnY1dhg2GcYP3ZuPubraly_sIeJOncWK3KMkZQ1LrTAIlvd9P4w9_GIAmLSU-6R8tQqrm2hpsLQ/s640/Untitled.png


Penjelasan:
Investor menghubungi Perusahaan Efek baik untuk beli atau jual saham.
Order beli atau jual saham yang disampaikan investor, diteruskan petugas di Perusahaan Efek (dealer) ke pialang yang ada di lantai bursa. Pialang di lantai bursa akan memasukkan order tersebut ke sistem komputer BEJ (JATS). Jadi tugas pialang di lantai bursa pada dasarnya adalah menerima dan memasukkan order ke dalam sistem komputer JATS. Jika order terpenuhi, pialang memberitahukan ke dealer untuk selanjutnya disampaikan kepada investor.
Semua transaksi yang terjadi di sistem JATS selanjutnya dikirim ke system komputer yang ada di LKP dan LPP untuk memasuki tahap penyelesaian transaksi (settlement).
Netting merupakan proses yang ada di sistem komputer LKP yang bertujuan untuk mengetahui hak dan kewajiban masing-masing Perusahaan Efek. Misalnya, Perusahaan Efek A memiliki kewajiban untuk membayar sejumlah rupiah atas transaksi yang dilakukannya, Perusahaan Efek B memiliki hak atas sejumlah saham atas transaksi beli yang dilakukan, dan seterusnya.
Sistem komputer di LPP akan menyelesaikan transaksi yaitu dengan cara melakukan pemindahbukuan antar rekening. 
Hasil penyelesaian transaksi selanjutnya disampaikan kepada masing-masing Perusahaan Efek, yang selanjutnya akan menyerahkan hak dan kewajiban para nasabahnya. Proses penyelesaian transaksi diselesaikan dalam waktu 3 (tiga) hari atau dikenal dengan istilah T+3.
Ø    Proses Pembentukan Harga Saham
Seperti disampaikan sebelumnya bahwa mekanisme perdagangan di BEJ menggunakan prinsip lelang. Jika kita mengikuti suatu lelang, maka proses tawar menawar yang terjadi pada sistem lelang adalah upaya untuk menemukan 2 penawaran pada satu titik temu yaitu bertemunya harga penjualan terendah dengan harga pembelian tertinggi. Karena sistem komputer tersebut terus mengurutkan penawaran jual dan beli maka disebut lelang secara terus-menerus atau berkelanjutan. 

Ø    Perubahan Harga Saham
Harga sebuah saham dapat berubah naik atau turun dalam hitungan waktu yang begitu cepat. Ia dapat berubah dalam hitungan menit bahkan dapat berubah dalam hitungan detik. Hal tersebut dimungkinkan karena banyaknya order yang dimasukkan ke system JATS. Di lantai perdagangan BEJ terdapat lebih dari 400 terminal komputer dimana para pialang dapat memasukan order yang dia terima dari nasabah. 
Masuknya order-order tersebut baik jual maupun beli akan berpotensi terjadinya transaksi pada harga tertentu. Di BEJ terdapat lebih dari 330 saham yang tercatat dan dapat diperdagangkan oleh investor baik investor lokal maupun investor manca negara. Di BEJ, transaksi dilakukan pada hari-hari tertentu yang disebut Hari Bursa, yaitu:

Hari Bursa
Sesi Perdagangan
Waktu
Senin s/d Kamis

Sesi I
Sesi II
Jam 09.30 – 12.00 WIB
Jam 13.30 – 16.00 WIB
Jum’at
Sesi I
 Sesi II
Jam 09.30 – 11.30 WIB
Jam 14.00 – 16.00 WIB

Ø    Penghentian Perdagangan Saham (suspend)
Perdagangan suatu saham dapat dihentikan sementara atau di suspend oleh Bursa. Jika suatu saham dihentikan perdagangannya, maka investor tidak dapat membeli atau menjual saham tersebut. Perdagangan dapat dilakukan jika otoritas bursa telah mencabutsuspend tersebut. Penghentian perdagangan dapat berlangsung 1 sesi perdagangan, 1 hari, atau beberapa hari. Umumnya perdagangan suatu saham dihentikan, karena beberapa hal seperti, misalnya harga mengalami kenaikan atau penurunan luar biasa atau kejadian-kejadian lain yang menyebabkan bursa melakukan suspend.

Ø    Penyelesaian Transaksi
Bursa Efek adalah lembaga yang memfasilitasi kegiatan perdagangan, sedangkan penyelesaian transaksi difasilitasi oleh 2 lembaga lain yaitu Lembaga Kliring dan Penjaminan atau disingkat LKP dan lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau disingkat LPP. Kedua lembaga tersebut akan mengurus segala sesuatu yang berkaitandengan penyelesaian transaksi. Sebagai gambaran, di BEJ setiap hari terjadi puluhan bahkan ratusan ribu transaksi yang terjadi yang mana selanjutnya dilakukan proses penyelesaian oleh LKP dan LPP. Penyelesaian transaksi saham membutuhkan waktu selama 3 (tiga) hari kerja. Istilah penyelesaian tersebut dikenal dengan singkatan T + 3. Apa artinya? T artinya transaksi dan ditambah 3 hari untuk penyelesaian. Dengan kata lain, seorang investor akan mendapatkan haknya pada hari ke-empat setelah transaksi terjadi. Transaksi yang dilakukan investor tidak bergantung pada waktu penyelesaian. Misalnya, seorang investor pada pagi hari membeli saham ABC pada harga Rp 300 per saham dan ketika sore hari harganya meningkat menjadi Rp 400 dan investor tersebut menjual pada harga tersebut. Artinya, tidak perlu menunggu transaksi pada pagi hari tersebut untuk diselesaikan. Investor dapat melakukan transaksi jual dan beli secara berulang tanpa perlu menunggu masa penyelesaian transaksi. Mengapa? Karena semua transaksi yang terjadi di BEJ semua tercatat secara elektronik dan data tersebut dikirim pula secara elektronik kepada LKP dan LPP untuk diselesaikan. Kedua lembaga tersebut akan menghitung total transaksi jual dan beli yang dilakukan seorang investor dan akan melakukan penjumlahan (netting) berupa jumlah dana yang didapat serta berapa total saham saham yang berpindah sehubungan dengan transaksi tersebut. Proses perdagangan saham saat ini menggunakan skema perdagangan tanpa warkat atau
lebih populer dengan sebutan Scripless Trading. Artinya perdagangan saham tidak lagimengenal saham secara fisik, melainkan hanya berupa catatan elektronik. Dan penyelesaian transaksi dilakukan dengan pemindahbukuan, yaitu debit atau kredit atasposisi saham suatu rekening ke rekening lainnya.

Ø    Biaya Transaksi
Diperlukan biaya atas transaksi jual maupun beli yang dilakukan investor. Untuk pembelian dan penjualan saham, investor harus membayar biaya komisi kepada pialang/broker yang melaksanakan pesanan. Besarnya komisi ditentukan oleh Bursa.Di Bursa Efek Jakarta besarnya biaya komisi tersebut setinggi-tingginya adalah 1% dari nilai transaksi (jual atau beli). Artinya besarnya biaya komisi dapat dinegosiasikan dengan pialang/broker dimana investor melakukan jual-beli saham. Umumnya untuk transaksi beli investor dikenakan fee broker sebesar 0.3% dari nilai transaksi sedangkan untuk transaksi jual dikenai 0.4% (untuk transaksi jual investor masih dikenakan pajak penghasilan atas penjualan saham sebesar 0.1% dari nilai transaksi).




BAB IV
PENUTUP

KESIMPULAN
Jika pasar primer adalah pasar yang memperdagangkan instrumen keuangan dalam pasar modal yang baru dikeluarkan, sedangkan pasar sekunder adalah pasar yang memperdagangkan efek setelah IPO (initial public offering) yaitu perdagangan hanya terjadi antar investor yang satu dengan yang lainnya, transaksi ini tidak lepas dari fungsi bursa sebagai lembaga penyedia perdagangan di pasar modal.



















DAFTAR PUSTAKA

Sunariyah. Pengantar Pengetahuan Pasar Modal., Edisi Keenam. Yogyakarta: UPP STIM YKPN, 2011.
http://www.belajarinvestasi.net/saham/cara-berbisnis-jual-beli-saham-di-bursa-efek