“PERBEDAAN
PASAR PRIMER DENGAN PASAR SEKUNDER SERTA MEKANISME TRANSAKSINYA”
Makalah ini
disusun guna memenuhi tugas mata pelajaran Ekonomi
(LOGO)
DISUSUN
OLEH :
WAHYU
EKA HESTININGRUM (27)
XI
IIS 3
MADRASAH
ALIYAH NEGERI PURWOREJO
TAHUN
PELAJARAN 2015/2016
Makalah
Ekonomi
“PERBEDAAN
PASAR PRIMER DENGAN PASAR SEKUNDER SERTA MEKANISME TRANSAKSINYA”
Disusun
oleh : Wahyu Eka Hestiningrum
Setelah
diperiksa dan diteliti, maka makalah ini
disahkan pada :
Hari :
Tanggal :
Tempat :
Mengetahui,
Guru
Mapel Ekonomi
Endang
Sri Wahyuni, S.pd
MOTTO
·
Tiada
hari tanpa belajar, tiada hari tanpa prestasi
·
Pendidikan
adalah alat yang paling ampuh untuk mengubah dunia
·
Jadilah
diri sendiri jangan menjadi orang lain, walaupun dia terlihat lebih baik dari
kita
·
Jalan
terbaik dalam mencari kawan adalah kita harus belaku sebagai kawan
·
Pengetahuan
adalah kekuatan
·
Saya memang
tidak dapat menghentikan hujan, tapi hujan tidak akan pernah dapat menghentikan
semangat saya.
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang
Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, penulis panjatkan puja dan puji syukur atas
kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada saya,
sehingga dapat menyelesaikan makalah tentang
“Perbedaan
Pasar Primer dengan Pasar Sekunder Serta Mekanisme Transaksinya” ini.
Penulis sangat bersyukur karena telah
menyelesaikan makalah yang menjadi tugas mata pelajaran Ekonomi. Makalah
ini telah disusun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak
sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu penulis menyampaikan
banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan
makalah ini.
Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu,
saran dan kritik yang membangun dari para pembaca yang budiman sangat dibutuhkan
untuk penyempurnaan makalah ini kedepannya.Akhir kata penulis kberharap semoga
makalah ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi bagi para pembaca.
Purworejo,
05 Mei 2016
Penyusun
DAFTAR
ISI
Halaman Judul.................................................................................................1
Halaman
Pengesahan......................................................................................2
Motto................................................................................................................3
Kata
Pengantar.................................................................................................4
Daftar
Isi...........................................................................................................5
Bab I Pendahuluan
A.
Latar
Belakang........................................................................................6
B.
Rumusan
Masalah..................................................................................6
C.
Tujuan
Penulisan....................................................................................6
D. Manfaat
Penulisan..................................................................................6
E.
Pembatasan
Masalah..............................................................................6
F.
Metode
Penulisan...................................................................................6
Bab II Landasan
Teori......................................................................................7
Bab III Pembahasan
A.
Pengertian
Pasar Primer dan Pasar Sekunder...................................10
B.
Perbedaan
Pasar Primer dengan Pasar Sekunder..............................12
C.
Mekanisme
Transaksi di Pasar Primer dan Pasar Sekunder............15
Bab IV Penutup
A.
Kesimpulan...........................................................................................20
DAFTAR
PUSTAKA.........................................................................................21
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pada umumnya setiap perusahaan mempunyai keinginan
untuk memperluas usahanya, hal ini dilakukan dengan mengadakan ekspansi. Untuk
melakukan ekspansi ini perusahaan memerlukan tambahan modal cukup besar. Dalam
rangka memenuhi kebutuhan dana yang
cukup besar tersebut, seringkali dana yang diambil dari dalam perusahaan tidak
cukup. Pemenuhan dana dapat dilakukan melalui pinjaman utang atau dengan
menambah pilihan investasi. Menambah pilihan investasi dilakukan di pasar modal, dengan cara melakukan emisi
saham. Kegiatan menjual saham oleh perusahaan dilakukan oleh perusahaan
terbuka. Pasar modal berperan penting bagi pembangunan ekonomi sebagai salah
satu sumber pembiayaan eksternal bagi dunia usaha dan wahana investasi bagi
masyarakat. Segala permintaan dan
penawaran akan saham-saham perusahaan terbuka terjadi disini. Di tempat ini
pulalah para investor dapat melakukan investasi dengan cara pemilikan surat
berharga bagi perusahaan. Menurut UU No.
8 Tahun 1995, Bab I Pasal 1 Butir 13 Tentang Pasar Modal menyebutkan bahwa :
“Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.”Pasar
modal disini mencakup pasar perdana (
primary market ) dan pasar
sekunder ( secondary market ).
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
pengertian pasar primer dan pasar sekunder ?
2.
Apa
perbedaan pasar primer dengan pasar sekunder
3.
Bagaimana
tata cara transaksi di pasar primer dan sekunder
C.
Tujuan
Penulisan
1.
Mengetahui
apa pengertian dan perbedaan pasar primer dengan pasar sekunder
2.
Mengetahui
tata cara transaksi di pasar primer dan pasar sekunder
D.
Manfaat
Penulisan
1.
Menambah
pengetahuan tentang perbedaan dan tata cara transaksi di pasar primr dan pasar
sekunder
2.
Mengasah
kemampuan menyusun makalah secara sistematis
E.
Pembatasan
Masalah
Agar
pembataan masalah ini terarah, maka penulis perlu membatasi masalah yang perlu
dibahas. Adapun masalah yang akan penulis bahas yaitu seputar pengertian,perbedaan,dan
mekanisme transaksi di pasar primer dan pasar sekunder. Agar hali ini tidak
melenceng dari judul makalah.
F.
Metode
Penulisan
1.
Study
pustaka yaitu metode yang dilkukan dengan cara mengumpulkan buku-buku yang
berkaitan dengan penyusunan makalah.
2.
Mencari
sumber-sumber di internet.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
Pengertian
pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang
terorganisasi,termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga
perantara dibidangkeuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang
beredar.Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa
gedung) yang disiapkanguna memperdagangkan saham-saham, obligasiobligasi, dan
jenis surat berharga lainnya denganmemakai jasa para perantara pedagang efek
(Sunariyah, 2000 : 4).
Menurut
UU No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal, yang dimaksud pasar modal adalah suatupasar
yang mempunyai kegiatan melakukan penawaran umum dan perdagangan efek yang melibatkan
perusahaan publik serta lembaga yang berkaitan dengan efek.
Menurut
Husnan (2003) pasar modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan
jangkapanjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun
modal sendiri, baik yangditerbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun
perusahaan swasta. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang
membutuhkan modal yang disebutemiten, sehingga mereka berusaha untuk menjual
efek-efek di pasar modal. Sedangkan pihak yang ingin membeli modal di
perusahaan yang menurut mereka menguntungkan disebut investor.
Dalam
transasksi di pasar modal investor dapat langsung meneliti dan menganalisis
keuntungan
masing-masing perusahaan yang menawarkan modal. Begitu mereka anggap
menguntungkan
dapat langsung membeli dan menjualnya kembali pada saat harga naik dalam
pasar
yang sama. Jadi dalam hal ini investor dapat pula menjadi penjual kepada para
investor
lainnya.
Penjualan
saham (termasuk jenis sekuritas lain) kepada masyarakat dapat dilakukan dengan
beberapa cara. Umumnya penjualan dilakukan sesuai dengan jenis ataupun bentuk
pasar modal dimana sekuritas tersebut diperjualbelikan.
Jenis–jenis
pasar modal tersebut menurut Sunariyah (2003:8), ada beberapa macam, yaitu :
a.
Pasar
Perdana (Primary Market)
Pasar perdana adalah penawaran saham
dari perusahaan yang menerbitkan saham (emiten)
kepada pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak sebelum saham tersebut
diperdagangkan di pasar sekunder. Pengertian tersebut menunjukkan, bahwa pasar
perdana merupakan pasar modal yang memperdagangkan saham–saham atau sekuritas
lainnya yang dijual untuk pertama kalinya (penawaran umum) sebelum saham
tersebut dicatatkan di bursa. Sebelum menawarkan saham dipasar perdana,
perusahaan emiten sebelumnya akan
mengeluarkan informasi mengenai perusahaan secara detail atau disebut juga
dengan prospektus. Prospektus berfungsi untuk memberikan
informasi mengenai kondisi perusahaan kepada cara calon investor, sehingga
dengan adanya informasi tersebut, maka investor akan bisa mengetahui prospek
perusahaan dimasa datang dan selanjutnya tertarik untuk membeli sekuritas yang
diterbitkan emiten.
b.
Pasar Sekunder (Secondary Market)
Pasar
sekunder didefinisikan sebagai perdagangan saham setelah melewati masa
penawaran pada pasar perdana. Jadi pasar sekunder merupakan saham dan sekuritas
lain yang diperjualbelikan secara luas, setelah melalui masa penjualan di pasar
perdana. Harga saham dipasar sekunder ditentukan oleh permintaan dan penawaran
antara pembeli dan penjual. Besarnya permintaan dan penawaran dipengaruhi oleh
dua faktor yaitu, faktor internal dan faktor eksternal. Perdagangan pasar
sekunder, bisa dibandingkan dengan perdagangan pasar perdana mempunyai volume
perdagangan yang jauh lebih besar. Dapat disimpulkan bahwa pasar sekunder
merupakan pasar yang memperdagangkan saham sesudah melewati pasar perdana
sehingga hasil penjualan saham disini biasanya tidak lagi masuk ke dalam modal
perusahaan, melainkan masuk kedalam kas para pemegang saham yang bersangkutan.
c.
Pasar
Ketiga (Third Market)
Pasar
ketiga adalah tempat perdagangan saham atau sekuritas lain diluar bursa (over the counter market). Bursa paralel
merupakan suatu sistem perdagangan efek yang terorganisasi diluar bursa efek
resmi, dalam bentuk pasar sekunder yang diatur dan dilaksanakan oleh
Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek dengan diawasi dan dibina oleh Badan
Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Jadi dalam pasar ketiga ini tidak memiliki
pusat lokasi perdagangan yang dinamakan floor
trading (lantai bursa). Operasi yang ada di pasar ketiga berupa pemusatan
informasi yang disebut “trading
information”. Informasi yang diberikan meliputi harga saham, jumlah
transaksi, dan keterangan lainnya mengenai surat berharga yang bersangkutan.
d.
Pasar
Keempat (Fourth Market)
Pasar
keempat merupakan bentuk perdagangan efek antar pemodal atau dengan kata lain
pengalihan saham dari suatu pemegang saham ke pemegang saham lainnya tanpa
melalui perantara pedagang efek. Bentuk transaksi dalam perdagangan semacam ini
biasanya dilakukan dalam jumlah yang relatif besar (block sale). Meskipun transaksi pengalihan saham tersebut terjadi
secara langsung antara pemodal yang satu dengan pemodal yang lain, mekanisme
kerja dalam pasar modal menghendaki pelaporan terhadap transaksi block sale tersebut kepada bursa efek
secara terbuka.
Selain itu menurut Sunariyah (2003:15),
pasar modal dapat pula diklasifikasikan menurut proses penyelenggaraan
transaksi perdagangan. Ditinjau dari proses penyelenggaraan transaksi pasar
modal terdiri dari tiga katagori pasar, yaitu :
a)
Pasar
Spot
Pasar
Spot adalah bentuk pasar keuangan yang memperdagangkan sekuritas atau jasa
keuangan untuk diserah-terimakan secara spontan. Artinya, jika seseorang
membeli suatu jasa–jasa finansial, maka pada saat itu juga akan menerima jasa
yang dibeli tersebut. Meskipun serah terima sekuritas atau jasa keuangan tidak
dapat dilakukan segera, yang dipentingkan adalah proses transaksi tersebut
menunjukkan saat terjadinya perpindahan kekayaan diantara kedua belah pihak.
b)
Pasar
Futures Atau Forward
Pasar
futures adalah pasar keuangan dimana
sekuritas atau jasa keuangan yang akan diselesaikan pada kemudian hari atau
beberapa waktu sesuai dengan ketentuan. Proses transaksi memuat kesepakatan
saat terjadinya transaksi dan saat penyerahan harus dilakukan. Dengan demikian
perpindahan kekayaan dalam transaksi semacam ini memerlukan jangka waktu
tertentu dengan kata lain harga transaksi ditentukan hari ini, sedangkan
penyerahan barang akan dilakukan dimasa yang akan datang.
c)
Pasar
Opsi
Pasar
opsi merupakan pasar keuangan yang memperdagangkan hal untuk menentukan pilihan
terhadap saham atau obligasi. Pilihan tersebut adalah persetujuan atau kontrak
hal pemegang saham untuk membeli atau menjual dalam waktu tertentu diantara entitas yang melakukan kontrak terhadap
opsi yang diperjualbelikan. Hak opsi harus menegaskan dalam kontrak bahwa
kesempatan hanya dapat digunakan dalam periode waktu tertentu.
Fungsi
Pasar Modal
1.
Sebagai Sumber Penghimpun Dana
Kebutuhan
dana perusahaan bisa dipenuhhi dari berbagai sumber pembiayaan. Salah satu sumber
dan yang bisa dimanfaatkan oleh perusahaan adalah pasar modal selain system perbankan
yang selama ini dikenal sebagai media perantara keuangan secara konvensional.
Ada beberapa keterbatasan apabila perusahaan memanfaatkan bank sebagai sumber
dana. Keterbatasan tersebut adalah jumlah dana yang bisa ditarik dari perbankan
terbatas, karena pada industri perbankan dikenal dengan adanya legal lending
limit atau batas maksimal pemberian kredit (BMPK). Sehingga bila perusahaan
ingin menggalang dana yang jumlahnya relatif besar akan terlambat dengan aturan
perbankan tersebut. Oleh karena itu perusahaan bisa masuk ke pasar modal untuk
menggalang dan yang besarnya sesuai dengan yang diharapkan tanpa adanya batasan
besarnya dana.
2.
Sebagai Sarana Investasi
Pada
umumnya perusahaan yang menjual surat berharga (saham atau obligasi) ke pasar
modal adalah perusahaan yang sudah mempunyai reputasi bisnis yang baik dan
kredibel, sehingga efek efek yang dikeluarkan akan laku dijualbelikan di bursa.
Sementara, pemilik dana atau investor jika tidak ada pilihan lain mereka akan
menginvestasikan pada perbankan yang notabene mempunyai tingkat keuntungan yang
relative kecil. Dengan adanya surat berharga yang mudah dijualbelikan, maka
bagi investor merupakan alternatif instrumen investasi. Investasi di pasar modal
lebih fleksibel, sebab setiap investor bisa dengan mudah memindahkan dananya
dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya atau dari satu industri ke industri
lainnya. Oleh Karena itu pasar modal sebagai salah satu alternatif instrumen penempatan
dana bagi investor selain di perbankan atau investasi langsung lainnya.
3.
Pemerataan Pendapatan
Pada
dasarnya apabila perusahaan tidak melakukan go public, pemilik perusahaan
terbatas pada personal-personal pendiri perusahaan yang bersangkutan. Dengan go
public-nya perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk ikut
serta memiliki perusahaan tersebut. Dengan demikian akan memberikan kesempatan
kepada masyarakat untuk ikut menikmati keuntungan dari perusahaan berupa bagian
keuntungan atau deviden, sehingga semula hanya dinikmati oleh masyarakat
artinya ada pemerataan pendapatan kepada masyarakat.
4.
Sebagai Pendorong Investasi
Sudah
merupakan kewajiban pemerintahan untuk memajukan pembangunan dan perekonomian negaranya.
Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan memajukan pembangunan membutuhkan
investasi besar. Pemerintah tidak akan mampu untuk melakukan investasi sendiri tanpa
dibantu oleh pihak swasta nasional dan asing. Untuk mendorong agar pihak swasta
dan asing mau melakukan investasi baik secara langsung maupun tidak langsung,
pemerintah harus mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi mereka.
Salah satu iklim investasi yang kondusif adalah likuidnya pasar modal. Semakin
baik pasar modal, semakin banyak perusahaan yang akan masuk ke pasar modal dan
semakin banyak investor baik nasional maupun asing yang bersedia
menginvestasikan dananya ke Indonesia melalui pembelian surat berharga di pasar
modal.
Keuntungan,
Manfaat, Kelemahan, dan Resiko Pasar Modal
Keuntungan
Pasar Modal, antara lain:
a.
Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
b.
Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
c.
Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.
Disamping
memiliki keutungan pasar modal juga memiliki manfaat, antara lain :
a.
Manfaat bagi Investor:
§ Memperoleh
deviden bagi pemegang saham
§ Memperoleh capital gain jika ada
kenaikan harga saham
§ Memperoleh
bunga bagi pemegang obligasi
§ Mempunyai hak suara dalam RUPS
§ Dapat
dengan mudah mengganti instrumen investasi
b.
Manfaat bagi Emiten:
§ Mendapatkan
dana yang lebih besar
§ Perusahaan dapat lebih fleksibel
dalam mengolah dana
§ Memperkecil ketergantungan terhadap
bank
§ Besar
kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
§ Tidak
ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan
c.
Manfaat bagi Pemerintah:
§ Membantu
pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan
§ Membantu
pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
§ Membantu pemerintah dalam menciptakan
kesempatan kerja
Selain
memiliki keuntungan dan manfaat, pasar modal memiliki kelemahan, yaitu:
§ Mekanisme
pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat
di dalamnya.
§ Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga
dapat merugikan pihak tertentu.
§ Jika
kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.
BAB
III
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN PASAR PRIMER DAN PASAR
SEKUNDER
A. PASAR PRIMER
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari
emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit
(issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder.
Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di
pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public
berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan. Dalam pasar
perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat
menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal
untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk
melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar
perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak
dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
Pasar perdana merupakan pasar pertama kali satu
perusahaan atau calon emiten melakukan penjualan sahamnya kepada masyarakat
(public). Pasar perdana ini sangat tenar dengan nama initial public offering
atau go public. Dalam pasar perdana ini sesungguhnya hanya ada dua pihak yang
melakukan kesepakatan, yakni calon emiten dan penjamin emisinya.
Pasar perdana adalah pasar pertama kali saham ditawarkan ke publik, dan
transaksinya bersifat satu arah yakni investor sebagai pembeli atau pemesan dan
emiten, melalui penjamin emisi dan agen penjualan, sebagai penjual. Jadi
transaksi yang terjadi bukan antara investor dengan investor, melainkan
investor dengan emiten. Dalam pasar perdana, investor yang memesan saham akan
mendapatkan sesuai dengan sistem penjatahan yang diterapkan oleh pihak penjamin
emisi.
Pasar Perdana adalah pasar tempat perusahaan yang baru
menerbitkan sekuritas untuk menambah modal perusahaan.
Pasar perdana adalah pasar di mana efek-efek
diperdagangkan untuk pertama kalinya, sebelum dicatatkan di Bursa Efek. Di
sini, saham dan efek lainnya untuk pertama kalinya ditawarkan kepada investor
oleh pihak Penjamin Emisi (Underwriter) melalui Perantara Pedagang Efek
(Broker-Dealer) yang bertindak sebagai Agen Penjual saham. Proses ini biasa
disebut dengan Penawaran Umum Perdana (Initial Publik Offering/IPO). Karena
dalam pasar perdana ini bentuknya masih perikatan jual beli antara kedua pihak
— di mana yang banyak berperan adalah penjamin emisi –maka investor publik
(masyarakat) yang membeli saham di pasar perdana ini tidak dipungut biaya
transaksi. Biaya transaksi baru dikenakan bagi investor yang membeli saham di
pasar regular.
Dalam pasar perdana biasanya penawaran pertama yang
akan lebih dulu dilayani. Memiliki rekening di perusahaan efek ini juga sangat
menguntungkan bagi calon investor saham perdana apalagi jika ternyata
perusahaan efek tersebut merupakan penjamin emisi atau agen penjual dari saham
calon emiten yang tengah menawarkan sahamnya. Berarti kepastian memperoleh
jumlah saham sesuai dengan yang diinginkan peluangnya semakin besar. Beberapa
strategi di atas hanyalah sekilas yang bisa dijadikan salah satu acuan investor
dalam membeli saham di pasar perdana. Namun jangan lupa dengan faktor-faktor
yang tak terduga dalam investasi. Karena faktor diluar dugaan ini yang selalu
menjadikan investasi saham menjadi sangat menarik.
Ø
Ciri – Ciri Pasar primer
1) Harga
saham tetap,
2) Tidak
dikenakan komisi,
3) Hanya
untuk pembelian saham,
4) Pemesanan
dilakukan melalui Agen Penjual,
5) Jangka
waktu terbatas.
B. PASAR
SEKUNDER
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli
saham diantara investor setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana,
dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek
tersebut harus dicatatkan di bursa. Dengan adanya pasar sekunder para investor
dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan,
pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan
perseorangan.
Pasar Sekunder adalah pasar tempat jual beli saham-saham
perusahaan yang telah terbit untuk menambah modal perusahaan dan merupakan
pasar di mana efek-efek yang telah dicatatkan di Bursa Efek diperjual-belikan.
Pasar Sekunder memberikan kesempatan kepada para investor untuk membeli atau
menjual efek-efek yang tercatat di Bursa, setelah terlaksananya penawaran
perdana. Di pasar ini, efek-efek diperdagangkan dari satu investor kepada
investor lainnya.
Pasar sekunder atau juga dikenal dengan istilah
secondary market merupakan pasar keuangan yang digunakan untuk memperdagangkan
sekuriti yang telah diterbitkan dalam penawaran umum perdana. Arti lain dari
"pasar sekunder" ialah pasar perdagangan barang-barang bekas. Pasar
yang terbentuk sesaat setelah penawaran umum perdana seringkali disebut sebagai
aftermarket. Pada saat suatu saham terdaftar di suatu bursa efek maka investor
dan spekulan dapat dengan mudah melakukan transaksi perdagangan di bursa
tersebut.
Pada pasar sekunder, efek diperjual belikan dan berpindah tangan dari seorang
investor ke investor lainnya. Pasar sekunder ini sangat likuid dan transparan.
Sebelum adanya sistim perdagangan elektronik maka satu-satunya cara untuk
menciptakan likuiditas adalah dengan jalan adanya pertemuan yang teratur antara
investor dan spekulan . Inilah sesungguhnya yang menjadi awal mula dari bursa
efek. Pasar sekunder merupakan tempat diperdagangkannya yang telah dicatatkan
di bursa. Dengan kata lain pasar sekunder merupakan pasar dimana investor dapat
melakukan jual beli efek setelah efek tersebut dicatatkan di bursa. Jadi pasar
sekunder merupakan kelanjutan dari pasar perdana. Dalam pasar sekunder ini,
investor bisa membeli saham dengan volume berapa saja sesuai dengan kemampuan
keuangannya.
Ø
Fungsi
Pasar Sekunder
Pada pasar sekunder, efek diperjualbelikan dan
berpindah tangan dari investor keinvestor lainnya. Pasar sekunder ini sangat
likuid dan transparan. Pasar sekunder ini sangat penting bagi suatu pasar
modal yang modern dan efisien. Pada dasarnya pasar sekunder ini
menghubungkan preferensi investor untuk likuiditas dengan preferensi pengguna
modal yangingin menggunakan modal tersebut dalam jangka panjang. Dengan
dilakukannya sekuritisasi pinjaman atau kepemilikan efek seperti obligasiatau
saham maka investor dapat melakukan penjualan haknya secara relativ lebih mudahterutama
sekali apabila hak tagih atau hak kepemilkian tersebut dipecah-pecah menjadi
nilaiyang relative kecil. Transaksi jual beli bagian kecil dari suatu hak tagih
atau hak kepemilikan yang besar inilah yang disebut perdagangan dipasar
sekunder. Pada pinjaman tradisional dan kemitraan usaha, investor seolah pula
menginginkan suku bunga (atau imbal hasil investasi) yang tinggi. Dengan adanya
pasar sekunder ini maka investor dapat dengan mudah mencairkan investasinya
dengan cepat apabila terjadi suatu perubahan keadaan.
Ø
Tempat
terjadinya pasar sekunder berada di dua tempat, yaitu:
1.
Bursa Reguler adalah bursa efek resmi, yakni Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek
Surabaya.
2. Bursa Pararel (Over the Counter)
adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir diluar bursa efek resmi.
Pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempattertentu
tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
Ø
Jenis-Jenis
Pasar Sekunder
1)
Pasar Reguler
Karakteristik:
a) Sistem tawar menawar terus
menerus (continuous auction)
b) Sistem perdagangan dengan LOT:
Satu lot = 500 lembar untuk
perusahaan non bank.
Satu lot = 5000 lembar untuk
perusahaan bank
c) Tawar menawar dilakukan dengan
skema Multi fraksi
d) Transaksi yang terjadi
berdasarkan prioritas harga dan waktu
e) Penyelesaian transaksi: T + 4
f) Harga yang terbentuk sebagai
dasar perhitungan IHSG.
2)
Pasar Non Reguler
Sistem: Negosiasi
Macam-macam perdagangan:
a) Block Sale: perdagangan minimal 400 lot (200.000 saham)
b) Odd Lot: Perdagangan dengan volume kurang dari 1 lot.
c) Crossing: Perdagangan tutup sendiri, yaitu transaksi jual/beli saham
dilakukan oleh satu pialang dengan jumlah dan harga yang sama.
3)
Pasar Tunai
Sistem: negosiasi berdasarkan pembayaran tunai
Ditujukan
untuk pialang yang gagal memenuhi kewajiban menyelesaikan transaksi di pasar
regular /non reguler.
4)
Pasar Segera
Merupakan pasar perdagangan efek yang dilakukan oleh
anggota bursa dan KPEI yang ingin menjual atau membeli efek yang
penyelesaiannya dilakukan pada hari bursa berikutnya setelah terjadinya
transaksi bursa (T + 1)
B. PERBEDAAN ANTARA PASAR PRIMER DENGAN
PASAR SEKUNDER
1) Dilihat dari
pelaku transaksinya
Ø Di pasar perdana, transaksinya
bersifat satu arah yakni investor sebagai pembeli atau pemesan dan emiten,
melalui penjamin emisi dan agen penjualan, sebagai penjual. Jadi transaksi yang
terjadi bukan antara investor dengan investor, melainkan investor dengan
emiten.
Ø Sedangkan di pasar sekunder, memberikan
kesempatan kepada para investor untuk membeli atau menjual efek-efek yang
tercatat di Bursa, setelah terlaksananya penawaran perdana. Di pasar ini,
efek-efek diperdagangkan dari satu investor kepada investor lainnya.
2) Pada pasar
perdana, pemesanan efek dilakukan melalui agen penjualan atau penjamin emisi.
Sedangkan di pasar sekunder, pemesanan dilakukan melalui anggota bursa
(pialang/broker)
Ø Penawaran Perdana suatu Saham
atau Obligasi suatu perusahaan kepada investor publik dilakukan melalui
Penjamin Emisi dan Agen Penjual. Investor yang berminat, dapat memesan Saham atau
Obligasi dengan cara menghubungi Penjamin Emisi atau Agen Penjual, dan kemudian
mengikuti prosedur penawaran dan pemesanan
efek.
Ø Perusahaan Efek membeli
dan/atau menjual efek berdasarkan perintah jual dan/atau perintah beli dari
investor. Setiap perusahaan mempunyai karyawan yang disebut sebagai “Wakil
Perantara Pedagang Efek”, yang mempunyai wewenang untuk memasukkan semua
perintah jual ataupun perintah beli ke dalam sistem perdagangan yang terdapat
di Bursa Efek.
3) Di pasar perdana harga yang telah ditentukan tidak
akan berubah. Sedangkan di pasar sekunder, harga berubah—berfluktuasi—sesuai
dengan kekuatan supply dan demand.
Ø Pada umumnya Emiten dalam rangka IPO selalu menunjuk Underwriter
untuk menjamin secara penuh (full comitment), oleh karena itu harga
saham IPO ditentukan oleh negosiasi antara manajemen Perseroan dengan Underwriter.
Harga perdana biasanya ditetapkan berdasarkan jumlah pemesanan terbesar saat book
building dilakukan. Misalnya, saat book building volume pemesanan
terbesar terjadi pada harga Rp500. Harga pemesanan dengan volume terbesar ini
diasumsikan sebagai harga terbaik saat itu. Dengan melihat kondisi pasar saat
itu dan target perolehan dana go public, penjamin emisi utama dan emiten
akan memutuskan bahwa harga Rp500 sebagai harga perdana penawaran saham.
Ø Di pasar sekunder, harga berubah—berfluktuasi—sesuai dengan kekuatan
supply dan demand, karena bersarnya permintaan dan penawaran ini dipengaruhi
oleh beberapa faktor, yaitu;
a) Faktor internal perusahaan, yang berhubungan dengan
kebijakan internal pada suatu perusahaan beserta kinerja yang telah dicapai.
Hal ini berkaitan dengan hal-hal yang seharusnya dapat dikendalikan oleh
manajemen. Misalnya, pendapatan per lembar saham, besaran dividen yang dibagi,
kinerja manajemen perusahaan, prospek perusahaan di masa yang akan datang, dan
sebagainya.
b) Faktor eksternal perusahaan, yaitu hal-hal di luar
kemampuan perusahaanatau di luar kemampuan manajemen untuk mengendalikan.
Misalnya, munculnya gejolak politik pada suatu negara.
4) Transaksi perdagangan
di pasar perdana tidak dikenakan komisi, sedangkan pasar sekunder, ada biaya
komisi.
Ø Di pasar perdana ini bentuknya masih
perikatan jual beli antara kedua pihak yaitu emiten dan penjamin emisi — di
mana yang banyak berperan adalah penjamin emisi –maka investor publik
(masyarakat) yang membeli saham di pasar perdana ini tidak dipungut biaya
transaksi. Biaya transaksi baru dikenakan bagi investor yang membeli saham di
pasar regular.
Ø Untuk pembelian dan penjualan saham, pemodal harus
membayar biaya komisi kepada broker / pialang saham yang melaksanakan pesanan.
Artinya besarnya biaya komisi dapat dinegosiasikan dengan pialang / broker
dimana pemodal berbisnis saham atau melakukan jual-beli saham. Umumnya untuk
transaksi beli pemodal dikenakan fee broker sebesar 0,3% dari nilai transaksi
sedangkan untuk transaksi jual dikenakan 0,4% (untuk transaksi jual pemodal
masih dikenakan pajak penghasilan atas penjualan saham sebesar 0,1% dari nilai
transaksi).
Komponen dari biaya
pembelian saham adalah sebagai berikut :
Nilai pembelian saham + komisi pialang saham + PPN 10%
Komponen dari biaya penjualan saham
adalah sebagai berikut :
Nilai penjualan saham + komisi pialang + PPN 10% + pajak penghasilan sebesar
0,1%.
Sebagai ilustrasi, misalnya seorang pemodal melakukan
transaksi pembelian atas saham XYZ sebanyak 5 (lima) lot dimana harga saham ABC
terjadi pada posisi Rp. 3.000 per saham.
Keterangan
|
Perhitungan
|
Nilai Uang
(Rp.)
|
Transaksi Beli
|
5 x 100 saham x Rp. 3,000,
|
1.500.000,-
|
Komisi untuk Broker
(0,3% dari nilai transaksi)
|
0,3% x Rp. 1.500.000,-
|
4.500,-
|
PPN 10% dari komisi
|
10% x Rp. 4.500,-
|
450,-
|
Biaya Pembelian Saham
|
|
4.950,-
|
Total biaya yang dikeluarkan
|
|
1.504.950,-
|
Sebagai ilustrasi lain, misalnya seorang pemodal
melakukan transaksi penjualan atas saham ABC sebanyak 5 (lima) lot dimana harga
saham ABC terjadi pada posisi Rp. 3.000 per saham.
Keterangan
|
Perhitungan
|
Nilai Uang
(Rp.)
|
Transaksi Beli
|
5 x 100 saham x Rp. 3,000,
|
1.500.000,-
|
Komisi untuk Broker
(0,3% dari nilai transaksi)
|
0,3% x Rp. 1.500.000,-
|
4.500,-
|
PPN 10% dari komisi
|
10% x Rp. 4.500,-
|
450,-
|
PPh atas Transaksi Jual
(0,1% dari Nilai Transaksi)
|
0,1% x Rp. 1.500.000,-
|
1,500,-
|
Biaya Pembelian Saham
|
|
6.450,-
|
Total biaya yang dikeluarkan
|
|
1.493.550,-
|
5) Pada pasar perdana hanya berlaku pada saat pembelian
saham. Di pasar sekunder, bisa terjadi pola jual beli seperti halnya pasar
secara umum.
Ø Di pasar perdana hanya berlaku pada saat pembelian
saham, karena investor hanya dapat melakukan pembelian saham yang telah di
tawarkan oleh emiten.
Ø Sedangkan di pasar sekunder, bisa terjadi pola jual
beli seperti halnya pasar secara umum karena investor mempunyai kesempatan untuk
membeli atau menjual efek-efek yang tercatat di Bursa. Pada saat suatu saham
terdaftar di suatu bursa efek maka investor dan spekulan dapat dengan mudah
melakukan transaksi perdagangan di bursa tersebut. Dan di pasar sekunder, efek
diperjual belikan dan berpindah tangan dari seorang investor ke investor
lainnya.
6) Dari sudut pandang jangka waktu, pasar perdana
memiliki batas waktu, sedangkan pasar sekunder tidak.
Ø Pasar primer merupakan penawaran saham
pertama dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak
penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar
sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja.
Ø Pasar Sekunder memberikan kesempatan
kepada para investor untuk membeli atau menjual efek-efek yang tercatat di
Bursa, setelah terlaksananya penawaran perdana. Jadi, pasar sekunder merupakan
kelanjutan dari pasar perdana. Dalam pasar sekunder ini, investor bisa membeli
saham dengan volume berapa saja sesuai dengan kemampuan keuangannya.
Tabel Perbedaan antara Pasar Pasar Primer dengan Pasar Sekunder
No
|
Keterangan
|
Pasar
Primer
|
Pasar
Sekunder
|
1
|
Pelaku transaski
|
Emiten - Investor
|
Investor – Investor
|
2
|
Pemesanan efek melalui
|
Penjamin Emisi / Agen Penjualan
|
Anggota Bursa (Pialang/Broker)
|
3
|
Harga yang akan di tentukan
|
Tidak berubah
|
Berfluktuasi sesuai dengan kekuatan supply dan
demand
|
4
|
Komisi
|
Tidak dikenakan
|
Dikenakan
|
5
|
Transaksi
|
Pembelian
|
Jual – Beli
|
6
|
Jangka Waktu
|
Ada batasan waktu
|
Tidak ada
|
|
|
|
|
|
|
|
|
C. MEKANISME
TRANSAKSI DI PASAR PRIMER DAN PASAR SEKUNDER
A.)
TRANSAKSI DI
PASAR PRIMER
Ø
Proses Perdagangan pada Pasar Primer
Pada umumnya proses
perdagangan saham dan obligasi pada Pasar Primer dapat digambarkan sebagai
berikut:
Ø Prosedur Penawaran dan Pemesanan Efek di Pasar Primer
Adapun
tahap-tahap penawaran efek di pasar perdana sebagai berikut:
a)
Pengumuman
dan pendistribusian prospectus
Pengumuman
dan pendistribusian prospektus kepada calon peminat, dimaksudkan agar calon
pembeli
mengetahui kehendak emiten dan mempelajari tawaran-tawaran dari pihak emiten
dari
prospektus yang disebarluaskan. Prospektus hendaknya secara ringkas memuat
informasi
dan
investor-investor yang harus ada dalam prospektus minimum harus ada sebagai
berikut:
tujuan
penawaran umum
susunan
direksi dan komisaris
masa
penawaran
tanggal
penjatahan
tanggal
pengembalian dana
tanggal
pencatatan di bursa
harga
saham atau obligasi
penjamin
emisi
laporan
keuangan ringkas
bidang
usaha emiten
nomor
dan tanggal emisi
struktur
permodalan emiten
Masa
pengumuman dan pendistribusian ini, hendaknya diumumkan di media massa.
b)
Masa
penawaran
Selanjutnya
melakukan penawaran, dimana masa penawaran dilakukan setelah
penyebarluasan
prospektus. Jangka waktu minimum 3 hari kerja dan jangka waktu antara
pemberian
izin emisi dengan pada saat pencatatan di bursa ditetapkan maksimum 90 hari.
Investor
yang hendak memesan efek dilakukan pada masa penawaran di atas dengan cara
mengisi
formulir pesanan yang telah disediakan. Formilir pesanan juga hendaknya memuat
informasi
yang jelas tentang:
harga
saham/obligasi
jumlah
saham/obligasi yang dipesan
identitas
pemesan
tanggal
penjatahan dan pengembalian dana
jumlah
uang yang dibayarkan
agen
penjual yang dihubungi
tata
cara pemesanan
Setelah
formulir pesanan, kemudian diisi dan ditandatangani, investor tinggal
menyediakan
dana
sesuai pesanan formulir pesanan disertai fotocopy Kartu Tanda Pendududk (KTP).
c)
Masa penjatahan
Jika
semua pesanan telah dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah melakukan
penjatahan.
Penjatahan
dilakukan apabila jumlah yang dipesan oleh investor melebihi jumlah yang
disediakan
emiten. Masa penjatahan dihitung 12 hari kerja setelah mulai berakhirnya masa
penawaran.
d)
Masa
pengembalian
Apabila
jumlah yang dipesan oleh investor tidak dapat dipenuhi, maka emiten harus
mengembalikan
dana yang tidak dapat dipenuhinya. Batas waktu maksimal 4 hari terhitung
mulai
berakhirnya masa penjatahan.
e)
Penyerahan efek
Bagi
investor yang sudah memperoleh kepastian memperoleh efek, maka tinggal menunggu
penyerahan
efek. Penyerahan efek dilakukan oleh penjamin emisi sesuai pesanan investor
melalui
agen penjual. Maksimum masa penyerahan efek 12 hari kerja terhitung mulai
tanggal
berakhirnya
masa penjatahan.
f)
Pencatatan
efek di bursa
Setelah
semua proses di atas dilakukan, maka tibalah saatnya efek dicatat di bursa
efek.
Pencatatan
efek merupakan proses akhir emisi efek di pasar perdana dan secara resmi dapat
diperdagangkan
di pasar sekunder.
g)
Pasar
sekunder (secondary market)
Pasar
sekunder dimulai setelah berakhirnya masa pencatatan di pasar perdana. Dalam
pasar
sekunder
perdagangan efek terjadi antara pemegang saham dengan calon pemegang saham.
Uang
yang berputar di pasar sekunder tidak lagi masuk ke perusahaan yang menerbitkan
efek,
akan
tetapi berpindah tangan dari satu pemegang ke pemegang saham lainnya.
Bagi
pemegang saham yang tujuan utamanya adalah untuk berdagang, maka begitu
berakhirnya
pasar perdana dan dibukanya pasar sekunder dapat menjual kembali sahamnya
apabila
harganya meningkat. Biasanya pemegang saham yang bertujuan berdagang justru
sudah
mengantisipasi kenaikan harga saham yang dipilihnya. Harga saham di pasar
sekunder
sangat
besar pengaruhnya pada saat dijual di pasar perdana.
B.)
TRANSAKSI DI
PASAR SEKUNDER
Ø
Proses perdagangan saham dan obligasi pada pasar sekunder
Perusahaan Efek membeli dan/atau menjual efek berdasarkan perintah jual
dan/atau perintah beli dari investor. Setiap perusahaan mempunyai karyawan yang
disebut sebagai “Wakil Perantara Pedagang Efek”, yang mempunyai wewenang untuk
memasukkan semua perintah jual ataupun perintah beli ke dalam sistem
perdagangan yang terdapat di Bursa Efek. Bagaimana perintah (order) beli dan
perintah (order) jual dari sekian banyak investorbisa cocok (matched)?
Mekanisme “matching” (cocok) adalah berdasarkan criteria Prioritas Harga dan Prioritas
Waktu.
Prioritas Harga
Artinya, siapapun yang memasukkan order
permintaan dengan Harga Beli (Bid Price) yang paling tinggi, akan mendapat
prioritas utama untuk dapat “bertemu” dengan siapapun yang memasukkan order
penawaran dengan Harga Jual (Offer Price atau Ask Price) yang paling rendah.
Prioritas Waktu
Artinya, siapapun yang memasukkan order beli
atau jual lebih dahulu, akan mendapat prioritas pertama untuk dicocokkan
(matched) oleh sistem.
Indeks Harga Saham
Indeks Harga Saham adalah indikator harga dari
seluruh saham yang tercatat di Bursa Efek. Indeks ini biasanya merefleksikan
kondisi Pasar Modal dan kondisi perekonomian sebuah negara secara umum.
Ø
Syarat untuk melakukan jual dan beli di Pasar Sekunder
Investor tidak dapat melakukan transaksi di Bursa Efek
secara langsung, melainkan perantara pedagang Efek atau yang lebih umum dikenal
sebagai broker atau pialang. Sebelum dapat memanfaatkan jasa pialang, maka
terlebih dahulu investor terdaftar sebagai nasabah pada salah satu perusahaan
pialang atau Perusahaan Efek. Perusahaan Efek tersebut merupakan anggota dari
Bursa Efek. Sebagai gambaran, di BEJ terdaftar atau tercatat lebih dari 100
Perusahaan Efek yang menjadi Anggota Bursa. Anggota Bursa adalah Perusahaan
Efek yang memiliki fungsi sebagai perantara pedagang efek atau Perusahaan Efek
yang memiliki ijin untuk beroperasi sebagai pialang atau broker.
Ø
Syarat untuk menjadi nasabah di Perusahaan Efek
Menjadi nasabah di Perusahaan Efek, dapat dianalogikan
dengan seseorang yang menjadi nasabah di sebuah bank. Sebelum resmi menjadi
nasabah, maka seorang investor terlebih dahulu melakukan pembukaan rekening
yaitu mengisi formulir; mengisi biodata dan berbagai data lainnya termasuk
tujuan investasi dan keadaan keuangan serta keterangan tentang investasi yang
akan dilakukan. Di samping mengisi formulir, maka investor juga diminta untuk
menyetor sejumlah dana sebagai tanda bahwa investor tersebut memiliki dana yang
nantinya dapat digunakan untuk melakukan transaksi. Besarnya dana awal yang
disetor, berbeda-beda antara satu perusahaan Efek dengan perusahaan Efek
lainnya. Ada Perusahaan Efek yang mewajibkan deposit sebesar Rp 25 juta, Rp 15
juta dan seterusnya, namun ada juga perusahaan Efek yang menentukan persentase
dari nilai transaksi misalnya 50% dari nilai transaksi yang akan dilakukan.
Ingat, dana awal tersebut tetap merupakan dana milik investor. Investor dapat
menjadi nasabah di salah satu atau beberapa Perusahaan Efek (seperti halnya di
Bank, seseorang dapat menjadi nasabah di beberapa bank). Untuk dapat melakukan
transaksi, maka umumnya ada 2 (dua) cara yang dapat dilakukan investor
tersebut, yaitu:
(1) datang langsung ke kantor perusahaan Efek,
(2) melakukan transaksi dengan menelpon ke kantor
perusahaan Efek tersebut.
Ø
Ketentuan dan Prosedur Transaksi
Dalam perdagangan saham pada dasarnya tidak ada
batasan minimal dana dalam pembelian saham. Batasan dalam perdagangan saham
adalah batasan jumlah lembar minimal yang dikenal dengan istilah satuan
perdagangan atau lot. Satuan perdagangan di BEJ adalah 500 saham. Atau dengan
kata lain, satu lot sama dengan 500 saham.
Sebagai contoh, saham ABC harganya Rp 500,- maka
transaksi minimal adalah 500 saham dikali Rp 500 sama dengan Rp 250.000. Contoh
lain, saham XYZ harganya Rp 200, maka transaksi minimal adalah 500 saham dikali
Rp 200 atau sama dengan Rp 100.000. Jadi, intinya tergantung harga
masing-masing saham. Semakin mahal harga suatu saham, maka semakin banyak dana
yang dibutuhkan untuk transaksi. Seorang investor dapat melakukan transaksi
untuk satu atau beberapa saham sekaligus tergantung kebutuhan atau kehendak
investor tersebut. Demikian pula jumlah lot untuk masing-masing saham. Jadi,
seorang investor dapat saja melakukan transaksi 2 lot untuk saham ABC, 25 lot
untuk saham XYZ, 1000 lot untuk saham lainnya, dan seterusnya.
Transaksi Efek diawali dengan order (pesanan) pada
saham tertentu dengan harga tertentu. Pesanan tersebut dapat disampaikan baik
secara tertulis maupun lewat telepon dan disampaikan kepada petugas di
perusahaan Efek. Perlu kita ketahui bersama istilah dealer adalah istilah dari
personil perusahaan efek yang berfungsi sebagai penghubung antara nasabah
dengan pihak perusahaan efek. Pesanan tersebut harus menyebutkan jumlah yang
akan dibeli atau dijual dan dengan menyebutkan harga yang diinginkan. Pialang
memasukkan (entry) instruksi tersebut ke dalam sistem komputer perdagangan di
BEJ yang disebut JATS atau Jakarta Automated Trading System. Sistem tersebut
secara otomatis menggunakan mekanisme tawar menawar secara terus menerus (continuous
auction) sehingga untuk pembelian akan didapatkan harga pasar terendah dan
sebaliknya untuk aktivitas jual didapatkan harga pasar tertinggi.
Ingat, bahwa perdagangan di Bursa bukan merupakan
transaksi cash and carry dimana ketika transaksi terpenuhi maka seseorang dapat
memiliki haknya. Dengan kata lain, diperlukan sejumlah waktu untuk
menyelesaikan transaksi yang telah terjadi. Berikut skema yang menggambarkan
perdagangan saham di BEJ:
Penjelasan:
Investor menghubungi Perusahaan Efek baik untuk beli
atau jual saham.
Order beli atau jual saham yang disampaikan investor,
diteruskan petugas di Perusahaan Efek (dealer) ke pialang yang ada di lantai
bursa. Pialang di lantai bursa akan memasukkan order tersebut ke sistem
komputer BEJ (JATS). Jadi tugas pialang di lantai bursa pada dasarnya adalah
menerima dan memasukkan order ke dalam sistem komputer JATS. Jika order
terpenuhi, pialang memberitahukan ke dealer untuk selanjutnya disampaikan
kepada investor.
Semua transaksi yang terjadi di sistem JATS
selanjutnya dikirim ke system komputer yang ada di LKP dan LPP untuk memasuki
tahap penyelesaian transaksi (settlement).
Netting merupakan proses yang ada di sistem komputer
LKP yang bertujuan untuk mengetahui hak dan kewajiban masing-masing Perusahaan
Efek. Misalnya, Perusahaan Efek A memiliki kewajiban untuk membayar sejumlah
rupiah atas transaksi yang dilakukannya, Perusahaan Efek B memiliki hak atas
sejumlah saham atas transaksi beli yang dilakukan, dan seterusnya.
Sistem komputer di LPP akan menyelesaikan transaksi
yaitu dengan cara melakukan pemindahbukuan antar rekening.
Hasil penyelesaian transaksi selanjutnya disampaikan
kepada masing-masing Perusahaan Efek, yang selanjutnya akan menyerahkan hak dan
kewajiban para nasabahnya. Proses penyelesaian transaksi diselesaikan
dalam waktu 3 (tiga) hari atau dikenal dengan istilah T+3.
Ø
Proses Pembentukan Harga Saham
Seperti disampaikan sebelumnya bahwa mekanisme
perdagangan di BEJ menggunakan prinsip lelang. Jika kita mengikuti suatu
lelang, maka proses tawar menawar yang terjadi pada sistem lelang adalah upaya
untuk menemukan 2 penawaran pada satu titik temu yaitu bertemunya harga
penjualan terendah dengan harga pembelian tertinggi. Karena sistem komputer
tersebut terus mengurutkan penawaran jual dan beli maka disebut lelang secara
terus-menerus atau berkelanjutan.
Ø
Perubahan Harga Saham
Harga sebuah saham dapat berubah naik atau turun dalam
hitungan waktu yang begitu cepat. Ia dapat berubah dalam hitungan menit bahkan
dapat berubah dalam hitungan detik. Hal tersebut dimungkinkan karena banyaknya
order yang dimasukkan ke system JATS. Di lantai perdagangan BEJ terdapat lebih
dari 400 terminal komputer dimana para pialang dapat memasukan order yang dia
terima dari nasabah.
Masuknya order-order tersebut baik jual maupun beli
akan berpotensi terjadinya transaksi pada harga tertentu. Di BEJ terdapat lebih
dari 330 saham yang tercatat dan dapat diperdagangkan oleh investor baik
investor lokal maupun investor manca negara. Di BEJ, transaksi dilakukan pada
hari-hari tertentu yang disebut Hari Bursa, yaitu:
Hari Bursa
|
Sesi Perdagangan
|
Waktu
|
Senin s/d Kamis
|
Sesi I
Sesi II
|
Jam 09.30 – 12.00 WIB
Jam 13.30 – 16.00 WIB
|
Jum’at
|
Sesi I
Sesi II
|
Jam 09.30 – 11.30 WIB
Jam 14.00 – 16.00 WIB
|
Ø
Penghentian Perdagangan Saham (suspend)
Perdagangan suatu saham dapat dihentikan sementara
atau di suspend oleh Bursa. Jika suatu saham dihentikan perdagangannya, maka
investor tidak dapat membeli atau menjual saham tersebut. Perdagangan dapat
dilakukan jika otoritas bursa telah mencabutsuspend tersebut. Penghentian
perdagangan dapat berlangsung 1 sesi perdagangan, 1 hari, atau beberapa hari.
Umumnya perdagangan suatu saham dihentikan, karena beberapa hal seperti,
misalnya harga mengalami kenaikan atau penurunan luar biasa atau kejadian-kejadian
lain yang menyebabkan bursa melakukan suspend.
Ø
Penyelesaian Transaksi
Bursa Efek adalah lembaga yang memfasilitasi kegiatan
perdagangan, sedangkan penyelesaian transaksi difasilitasi oleh 2 lembaga lain
yaitu Lembaga Kliring dan Penjaminan atau disingkat LKP dan lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian atau disingkat LPP. Kedua lembaga tersebut akan mengurus
segala sesuatu yang berkaitandengan penyelesaian transaksi. Sebagai gambaran,
di BEJ setiap hari terjadi puluhan bahkan ratusan ribu transaksi yang terjadi
yang mana selanjutnya dilakukan proses penyelesaian oleh LKP dan LPP.
Penyelesaian transaksi saham membutuhkan waktu selama 3 (tiga) hari kerja.
Istilah penyelesaian tersebut dikenal dengan singkatan T + 3. Apa artinya? T
artinya transaksi dan ditambah 3 hari untuk penyelesaian. Dengan kata lain,
seorang investor akan mendapatkan haknya pada hari ke-empat setelah transaksi
terjadi. Transaksi yang dilakukan investor tidak bergantung pada waktu
penyelesaian. Misalnya, seorang investor pada pagi hari membeli saham ABC pada
harga Rp 300 per saham dan ketika sore hari harganya meningkat menjadi Rp 400
dan investor tersebut menjual pada harga tersebut. Artinya, tidak perlu
menunggu transaksi pada pagi hari tersebut untuk diselesaikan. Investor dapat
melakukan transaksi jual dan beli secara berulang tanpa perlu menunggu masa
penyelesaian transaksi. Mengapa? Karena semua transaksi yang terjadi di BEJ
semua tercatat secara elektronik dan data tersebut dikirim pula secara
elektronik kepada LKP dan LPP untuk diselesaikan. Kedua lembaga tersebut akan
menghitung total transaksi jual dan beli yang dilakukan seorang investor dan
akan melakukan penjumlahan (netting) berupa jumlah dana yang didapat serta
berapa total saham saham yang berpindah sehubungan dengan transaksi tersebut.
Proses perdagangan saham saat ini menggunakan skema perdagangan tanpa warkat
atau
lebih populer dengan sebutan Scripless Trading.
Artinya perdagangan saham tidak lagimengenal saham secara fisik, melainkan
hanya berupa catatan elektronik. Dan penyelesaian transaksi dilakukan dengan
pemindahbukuan, yaitu debit atau kredit atasposisi saham suatu rekening ke
rekening lainnya.
Ø
Biaya Transaksi
Diperlukan biaya atas transaksi jual maupun beli yang
dilakukan investor. Untuk pembelian dan penjualan saham, investor harus
membayar biaya komisi kepada pialang/broker yang melaksanakan pesanan. Besarnya
komisi ditentukan oleh Bursa.Di Bursa Efek Jakarta besarnya biaya komisi
tersebut setinggi-tingginya adalah 1% dari nilai transaksi (jual atau beli).
Artinya besarnya biaya komisi dapat dinegosiasikan dengan pialang/broker dimana
investor melakukan jual-beli saham. Umumnya untuk transaksi beli investor
dikenakan fee broker sebesar 0.3% dari nilai transaksi sedangkan untuk
transaksi jual dikenai 0.4% (untuk transaksi jual investor masih dikenakan
pajak penghasilan atas penjualan saham sebesar 0.1% dari nilai transaksi).
BAB IV
PENUTUP
KESIMPULAN
Jika
pasar primer adalah pasar yang memperdagangkan instrumen keuangan dalam pasar
modal yang baru dikeluarkan, sedangkan pasar sekunder adalah pasar yang
memperdagangkan efek setelah IPO (initial public offering) yaitu perdagangan
hanya terjadi antar investor yang satu dengan yang lainnya, transaksi ini tidak
lepas dari fungsi bursa sebagai lembaga penyedia perdagangan di pasar modal.
DAFTAR
PUSTAKA
Sunariyah. Pengantar Pengetahuan Pasar Modal.,
Edisi Keenam. Yogyakarta: UPP STIM YKPN, 2011.
http://www.belajarinvestasi.net/saham/cara-berbisnis-jual-beli-saham-di-bursa-efek